Pilkada 2024

Nyoblos Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal Bisa Dapat Uang Senilai Total Rp7,5 Juta, Begini Caranya

KPU Kabupaten Tegal menyediakan hadiah total Rp7,5 juta bagi warga dan petugas KPPS di Pilkada 2024 lewat lomba 3 kategori.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Ilustrasi. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS berdesain goa di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 9 Desember 2020. KPU Kabupaten Tegal menggelar lomba untuk warga dan petugas KPPS Pilkada 2024 berhadian uang tunai total Rp7,5 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Warga dan petugas KPPS di Kabupaten Tegal berkesempatan mendapat hadiah uang tunai senilai total Rp7,5 juta jika menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Mereka bisa mengikuti tiga lomba terkait kegiatan mencoblos kepala daerah di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengadakan lomba dengan tiga tema berbeda, yakni Lomba Selfie Pilkada di TPS Ku, Lomba Vlog Nyoblos Maning 27 November 2024, dan Lomba Foto TPS Unik. 

"Maksud kami menyelenggarakan berbagai lomba dengan tema Pilkada 2024 ini, selain memeriahkan juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih."

"Mari, masyarakat yang berminat, bisa ikut berpartisipasi dan berkesempatan meraih hadiah," ungkap Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat ditemui wartawan di kantor KPU setempat, Senin (18/11/2024). 

Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Tegal, Bima-Mujab 1, Ischak-Kholid 2

Dian menuturkan, lomba ini terbuka untuk warga ber-KTP Kabupaten Tegal.

Lomba ini mengharuskan peserta memiliki akun media sosial Instagram karena karya peserta akan diunggah di akun tersebut.

Syarat dan Ketentuan

sementara, masing-masing kategori lomba memiliki syarat dan ketentuan.

Berikut rangkuman syarat dan ketentuan mengikuti lomba yang digelar KPU Kabupaten Tegal saat Pilkada 2024.

Lomba Selfie Pilkada di TPS Ku

Syarat dan ketentuan:

  • Peserta terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki e-KTP Kabupaten Tegal.
  • Unggah (upload) foto selfie di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mu ke Instagram pada tanggal 27-28 November 2024 sampai pukul 24.00 WIB, dengan menuliskan judul atau caption "PILKADA DI TPS KU". Unggahan ini harus menyertakan Nomor TPS, desa/kelurahan, dan kecamatan tempat peserta nyoblos.
  • Foto tidak mengandung sentimen SARA, pornografi, atribut/simbol dari peserta pemilihan, dan tidak berada di dalam TPS.
  • Tambahkan tagar/hastag #lombaselfie #kpukabtegal dan #pilkada2024.
  • Ikuti/follow, tandai/tag dan mention akun resmi KPU Kabupaten Tegal @kpud.kabtegal, serta tandai/tag tiga teman.
  • Satu akun hanya bisa mengunggah/upload maksimal dua buah foto.
  • Akun instagram bukan akun fake atau akun olshop (berjualan) 
  • Akun Instagram tidak dikunci (private).
  • Pemenang diumumkan pada tanggal 30 November 2024.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. 

Hadiah bagi pemenang lomba kategori Lomba Silfie di TPS Ku terdiri dari uang tunai senilai total Rp1,5 juta rupiah dan souvenir dari KPU Kabupaten Tegal.

Rinciannya:

  • Juara 1, mendapatkan hadiah Rp700.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.
  • Juara 2, mendapatkan hadiah Rp500.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.
  • Juara 3, mendapatkan hadiah Rp300.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal. 

Baca juga: Jalak Suren Jadi Maskot Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Begini Alasan KPU

Lomba Vlog Nyoblos Maning 27 November 2024

Syarat dan ketentuan:

  • Peserta terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki e-KTP Kabupaten Tegal.
  • Tema vlog, Day In My Live Nyoblos 27 November 2024.
  • Durasi video maksimal 120 detik.
  • Unggah (upload) video ke Instagram pada tanggal 27-28 November 2024 sampai pukul 24.00 WIB, dengan menuliskan judul/caption "Day In My Live Nyoblos 27 November 2024". Unggahan harus menyertakan nomor TPS, desa/kelurahan dan jecamatan tempat peserta nyoblos.
  • Video tidak mengandung sentimen SARA, Pornografi, atribut/simbol dari peserta pemilihan.
  • Tambahkan tagar/hastag #lombavlogpilkada #kpukabtegal dan #pilkada2024.
  • Ikuti/follow, tandai/tag dan mention KPU Kabupaten Tegal @kpud.kabtegal serta tandai/tag dua teman.
  • Satu akun hanya bisa mengunggah/upload satu buah video.
  • Akun instagram bukan akun fake atau akun olshop.
  • Akun Instagram tidak dikunci.
  • Pemenang diumumkan pada tanggal 30 November 2024.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. 

Pemenang kategori vlog akan memperebutkan hadiah uang tunai senilai total Rp3.000.000 dan souvenir, rinciannya:

  • Juara 1, mendapatkan hadiah Rp1.250.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.
  • Juara 2, mendapatkan hadiah Rp1.000.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.
  • Juara 3, mendapatkan hadiah Rp750.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.

Baca juga: Caleg Gagal PKB di Kabupaten Tegal Dapat Tali Asih, Rp5.000 Persuara

Lomba Fotografi TPS Unik 

Syarat dan ketentuan:

  • Peserta lomba adalah anggota KPPS kategori kelompok dalam Pilkada 2024.
  • Foto tidak mengandung sentimen SARA, Pornografi, atribut/simbol dari peserta pemilihan.
  • Peserta tidak menyertakan anak di bawah umur dalam foto.
  • Edit foto sebatas mengatur kecerahan tanpa menambah unsur di luar foto asli.
  • Unggah (upload) foto TPS Unik ke Instagram pada tanggal 27-28 November 2024 sampai pukul 24.00 WIB, dengan menuliskan judul/caption "TPS KU UNIK", menyertakan nomor TPS, desa/kelurahan dan kecamatan.
  • Tambahkan tagar/hastag #lombatpsunik #kpukabtegal dan #pilkada2024.
  • Ikuti/follow, tandai/tag dan mention KPU Kab Tegal @kpud.kabtegal serta tandai/tag tiga teman.
  • Satu akun hanya bisa mengunggah/upload maksimal dua buah foto.
  • Akun instagram bukan akun fake atau akun olshop.
  • Akun Instagram tidak dikunci.
  • Pemenang diumumkan pada tanggal 30 November 2024.
  • Keputusan Juri tidak dapat di ganggu gugat.

Untuk kategori ini, KPU Kabupaten Tegal menyediakan uan tunai Rp3.000.000 dan souvenir, rinciannya:

  • Juara 1, mendapatkan hadiah Rp1.250.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.
  • Juara 2, mendapatkan hadiah Rp1.000.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal.
  • Juara 3, mendapatkan hadiah Rp750.000 dan souvenir menarik dari KPU Kabupaten Tegal. (*)
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved