Pabrik Narkoba Bali

Pabrik Narkoba Senilai Rp2 Triliun Digerebek di Bali, Siapkan Hasish dan Happy Five untuk Tahun Baru

Mabes Polri menggerebek pabrik narkoba atau clandestine lab di Bali. Pabrik ini memproduksi narkoba jenis hasish dan happy five.

Editor: rika irawati
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pabrik narkotika atau clandestine lab narkotika digerebek Bareskrim Polri di Bali. Pabrik ini diduga bisa memproduksi narkotika senilai hingga Rp2 triliun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BADUNG - Mabes Polri menggerebek pabrik narkoba atau clandestine lab di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pabrik narkoba ini memproduksi hasish atau ekstrak ganja padat dan cair hingga pil happy five.

Keberadaan pabrik narkoba ini terendus dari ungkap kasus narkotika jenis hasish di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pengungkapan clandestine lab ini diawali dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hasis di Yogyakarta, sebanyak 25 kilogram, pada bulan September 2024."

"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis hasish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).

Lokasi Pabrik Tak Menetap

Wahyu mengatakan, dari penyelidikan, lokasi produksi narkotika ini berpindah-pindah di sekitar Bali. 

Awalnya, lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. 

Kemudian, berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat.

Terakhir, tim mendeteksi clandestine lab itu berada di Uluwatu, Bali. 

Informasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali ini diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak h5, evapub hasish, dan pods system, serta beberapa prekusor atau bahan kimia yang dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca juga: Intip Pabrik Narkoba di Kota Semarang, Bahan Baku Dikirim Lewat Bandara Soetta

Peralatan itu diprediksi digunakan untuk memproduksi narkotika skala besar. 

"Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," jelas Komjen Wahyu.

Tangkap 4 Orang

Dalam kasus ini, Wahyu menambahkan, pihaknya menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved