Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Upah Minimun 2025 Naik, Penetapan Tak Lagi Gunakan PP No 51 Tahun 2023

Menaker Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik meski formulasi penetapannya masih dikaji pemerintah.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji. Menaker Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik meski formulasi penetapannya masih dikaji pemerintah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) 2025 dipastikan naik meski formulasi penetapannya masih dikaji pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli.

Saat ini, Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. 

"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Baca juga: MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Yassierli mengatakan, penetapan UMP paling lambat selesai 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2024.

"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.

PP No 51 Tahun 2023 Tak Berlaku

Sementara, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi acuan penetapan upah minimun tahun lalu, tak lagi berlaku setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Sesuai keputusan MK, kami, dari DPR RI menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.

Dasco menambahkan, ia baru saja mengadakan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

Dalam pertemuan tertutup tersebut, DPR bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait pengupahan. 

"Tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," kata Dasco. 

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Mulai Dibahas, Akan Ditetapkan November

Sebelumnya, MK mengabulkan tuntutan buruh soal pemberlakuan kembali upah minimum sektoral (UMS) yang dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja mengenai isu ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. 

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya. (Tribunnews.com, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Perwakilan Buruh, Dasco Klaim PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved