Berita Jateng

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Mulai Dibahas, Akan Ditetapkan November

hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menghadiri dialog bersama serikat pekerja dan pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu malam (16/10/2024). ( 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengadakan dialog santai dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, dan pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu malam (16/10/2024). 


Pertemuan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025.


Dalam keterangan tertulisnya, Nana mengatakan dialog tersebut penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. 


"Hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha sangat penting agar pertumbuhan ekonomi bisa berjalan lancar," katanya.


Dalam dialog tersebut, berbagai masukan dari pekerja dan pengusaha terkait upah tenaga kerja, khususnya upah minimum, didengarkan dengan seksama. 

Baca juga: Dua Desa di Purbalingga Berani Kucurkan Anggaran APBDes untuk Berantas Peredaran Narkoba


Nana menegaskan, hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang rencananya ditetapkan paling lambat 21 November 2024. 


"Upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan setelahnya, yaitu pada 30 November 2024," tambahnya.


Nana juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. 


"Pengusaha dan pekerja saling membutuhkan. Tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan di antara keduanya agar semua masalah ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya. 


Dialog ini dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan instansi terkait lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved