Berita Rembang

Datangi Dinperinaker, SPN Minta UMK Rembang 2025 Naik 10 Persen

SPN Rembang meminta UMK Rembang 2025 naik 10 persen. Draf usulan ini diserahkan ke Dinperinaker Rembang untuk menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyerahkan usulan kenaikan upah minum kabupaten/kota (UMK) Rembang 2025 ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Rembang, Rabu (6/11/2024). SPN berharap UMK Rembang 2025 naik 10 persen dari UMK 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rembang menginginkan upah minimun kabupaten/kota (UMK) Rembang tahun 2025 naik 10 persen.

Harapan ini disusun dalam draf yang diusulkan masuk pembahasan rapat Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

"Draft sudah kami susun, berisikan kenaikan UMK di 2025 untuk Rembang. Semoga menjadi bahan pembahasan Dewan Pengupahan," ujar Ketua SPN Rembang, Emon, di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Rembang, Rabu (6/11/2024).

Saat ini, UMK Rembang 2024 Rp2.099.689.

"Nanti, masalah kenaikan jelas kami kemarin mengikuti zoom meeting dengan presiden KSPI, bahwa sekurang-kurangnya untuk tahun ini (naik) 8-10 persen, kenaikan UMK-nya," pintanya.

"Kami juga akan terus mengawal apa yang disampaikan ke dinas hari ini, melalui anggota Dewan Pengupahan," harapnya.

Penetapan UMK Akhir November

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo menyampaikan, draf usulan dari SPN telah diterima dan akan dipertimbangkan apabila masih relevan dengan situasi saat ini.

"Karena kami masih menunggu petunjuk ketentuan yang berlaku mengenai penghitungan upah," ucap dia.

Rencananya, dari penjadwalan rapat yang akan dilaksanakan Dewan Pengupahan, proses penetapan UMK Rembang tahun 2025 akan dilaksanakan 22-29 November 2024. 

"Di tanggal itu, kami berproses, mungkin tanggal 29 (November) kami ke Semarang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved