Pilbup Kudus 2024
Pilkada Kudus: Bawaslu Nilai Pembagian Uang di Rumah Warga Desa Colo Tak Ada Pelanggaran
Bawaslu Kudus memastikan pemasangan stiker berikut dugaan pembagian uang di rumah-rumah warga di Colo, Dawe, Kudus bukan pelanggaran
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kudus memastikan pemasangan stiker berikut dugaan pembagian uang di rumah-rumah warga di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus bukan merupakan pelanggaran.
Peristiwa pemasangan stiker pasangan calon bupati nomor urut 2 pada Pilkada Kudus 2024, Hartopo-Mawahib berikut pembagian uang senilai Rp50 ribu itu terjadi di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada 31 Oktober 2024.
Empat orang pemasang stiker bukan merupakan warga Desa Colo, melainkan warga desa sebelah.
Baca juga: Paslon Pilkada Kudus Hartopo-Mawahib Janjikan PAD Naik Jadi Rp780 M hingga 2029
"Yang terjadi di Kecamatan Dawe kami dapat info terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) empat orang ditahan di Dukuh Pandak oleh warga sekitar."
"Kami langsung koordinasi dengan pengawas kecamatan kami mintai tolong untuk datang ke sana memastikan kejadian di sana seperti apa," kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, Minggu (3/11/2024).
Empat orang tersebut ditahan di satu rumah warga.
Agar situasi tetap kondusif, akhirnya keempat orang pemasang stiker tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Dawe.
Baca juga: Bingkisan Sembako Bertuliskan Paslon Pilkada Kudus Ditelusuri Bawaslu
Sementara warga pemilik rumah berikut orang yang menangkap keempat orang tersebut juga diundang ke kantor kecamatan.
Dari keterangan yang pihaknya terima saat di kantor Kecamatan Dawe, Minan mengatakan, bahwa keempat orang tersebut diduga warga Desa Cranggang, Kecamatan Dawe.
Mereka memasang stiker di rumah-rumah warga di Desa Colo.
Di tengah pemasangan stiker bergambar pasangan calon bupati wakil bupati Kudus nomor urut 2, keempatnya mendapatkan penolakan dari warga karena mereka bukan warga setempat.
"Karena diingatkan warga untuk tidak memasang stiker, akhirnya empat orang tersebut berhenti pasang stiker dan ke rumah temannya di Dukuh Pandak."
"Mereka berbincang di dalam rumah."
"Di tengah obrolan tersebut akhirnya warga yang menolak pemasangan stiker itu datang bersama dengan beberapa temannya," kata Minan.
Baca juga: Debat Paslon Pilkada Kudus, Pasangan Hartopo-Mawahib Janjikan Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP
Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Minan, pihaknya sudah membahasanya dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Namun hasilnya, Minan memastikan kalau peristiwa tersebut bukan bagian dari pelanggaran.
"Kasus Colo tidak ada pelanggaran," tandas Minan.
Minan mengibaratkan, pemasangan stiker pasangan calon di rumah-rumah warga itu seperti halnya pemasangan stiker di mobil atau angkutan kota atau angkot.
Sedangkan kalau ada pemberian uang itu bagian dari sewa tempat pemasangan stiker.
Di dalam stiker terdapat tulisan yang intinya keluarga di rumah tersebut bakal memilih pasangan nomor urut 2.
Hal ini menurut Minan kalau dilihat dari susunan katanya merupakan pernyataan pemilik rumah.
"Bukan pasangan calon atau orang untuk meminta mereka (pemilik rumah) untuk memilih atau mengajak," kata Minan. (*)
Baca juga: Ada Isu Bagi-bagi Sembako Berlabel Paslon di Kudus, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Hasil Real Count Pilkada Kudus: Samani-Bellinda Raih Suara Terbanyak, KPU Tunggu Potensi Gugatan |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Pilkada Kudus, Samani-Belinda Unggul, Hartopo Legawa |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Aniaya Relawan Paslon 02 setelah Tempel Stiker |
![]() |
---|
Muhammadiyah Pastikan Netral di Pilkada Kudus, Pencatutan Logo untuk Kampanye Tak Berizin |
![]() |
---|
Debat Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Berkomitmen Tingkatkan IPM dan SDM untuk Kesejahteraan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.