Rabu, 20 Mei 2026

Berita Jateng

Kritik Yoyok Sukawi Berujung Dipolisikan, Wareng Ketua Panser Biru 5 Jam Diperiksa Penyidik

Penyidik mencecar pentolan suporter ini berkaitan dengan sangkaan pasal 156 dan 157 tentang ujaran kebencian.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Ketua suporter Panser Biru PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng (kaos hitam, paling depan) diiringi suporter mendatangi Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan penyidik soal laporan dari CEO PSIS Semarang Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi soal ujaran kebencian, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua suporter Panser Biru PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang buntut laporan dari CEO PSIS Semarang Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.

Wareng dicecar 23 delapan pertanyaan selama sekira 5 jam di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024).

Penyidik mencecar pentolan suporter ini berkaitan dengan sangkaan pasal 156 dan 157 tentang ujaran kebencian.

“Iya klien saya (Wareng) diberi 23 pertanyaan oleh penyidik berkisar tentang ujaran kebencian yang sebagian dari media sosial,” ujar kuasa hukum Wareng, Sujiarno Broto Aji di Mapolrestabes Semarang.

Pihaknya menilai, tudingan yang ditujukan kepada Wareng sebenarnya adalah kritik yang bertujuan untuk membangun PSIS Semarang.

Contoh kritik tersebut di antaranya Yoyok Out yang berangkat dari kondisi PSIS Semarang yang tengah performanya menurun di Liga 1.

Baca juga: Bukan dari Pusat, Pemkab Jepara Siapkan Rp 100 Miliar Setahun untuk Program Makan Siang Gratis

“Kritik lahir dari orang mencintai, jadi yang dilakukan Wareng bukan penyebaran kebencian melainkan penyebaran cinta,” klaim dia.

Aji tak menampik pelaporan Wareng berkaitan dengan muatan politik. 

Namun, Aji enggan menyimpulkan hal itu dengan majunya  Yoyok Sukawi di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang.

“Bisa ke sana (poltik) bisa tidak, bisa juga kebetulan, kami tidak bisa menyimpulkan, kami serahkan ke masyarakat yang bisa menilai karena masyarakat sekarang lebih cerdas,” bebernya.

Pihaknya juga mengaku bakal mengikuti alur pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Sementara Ketua suporter Panser Biru PSIS Semarang atau terlapor, Kepareng alias Wareng mengatakan, penyidik memastikan kepadanya terkait bukti-bukti yang disertakan pelapor di antaranya berupa ajakan demo suporter (Seruan aksi save PSIS NOT PSYS) di Stadion Jatidiri pada Sabtu,  2 November 2024 mendatang.

Namun, kata dia, demo itu batal karena PSIS Semarang batal main di Stadion Jatidiri. 

“Untuk aksi tanggal 2 November kalau tidak saya koordinir, siapa lagi? itu sebagai bentuk tanggung jawab. Dan, saya tidak memasukkan politik (ke dalam rencana demo),” katanya.

Bukti-bukti lain yang disodorkan penyidik ke Wareng adalah status atau story Instagram pamflet yang tempelkan di Stadion Jatidiri bertuliskan Save PSIS dan Love PSIS.  

Baca juga: PSIS Masih Harus Puasa Main di Stadion Jatidiri, Gilbert Agius Kangen Atmosfer Penonton

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved