Pilkada 20024

Mantan Presiden Jokowi Bisa Jadi Jurkan Pilgub Jateng, Tak Perlu Didaftarkan ke KPU

KPU Jateng menyatakan, mantan presiden Jokowi bisa menjadi juru kampanye peserta Pilkada 2024 dan tak perlu didaftarkan ke KPU.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Agus Iswadi
Pengunjung antre berfoto dengan Jokowi di Koridor Gatsu Kota Solo, Sabtu (26/10/2024) malam. KPU Jateng menegaskan, Jokowi bisa menjadi juru kampanye dan tak harus didaftarkan ke KPU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) menyatakan, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak masuk daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye Pilkada 2024.

Meski begitu, KPU Jateng belum mendapat pemberitahuan terkait Jokowi sebagai juru kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024, terutama peserta Pilgub Jateng untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Kalau untuk rencana itu kok belum secara resmi disampaikan ke KPU, itu dari paslon gitu," kata Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah, Senin (28/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Pada dasarnya, dalam undang-undang atau PKPU itu, orang-orang yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye itu ada ketentuannya sendiri."

"Nah, apabila memang orang itu bisa dilibatkan di dalam kampanye, tentu tidak ada larangan. Jadi, kita sesuai undang-undang dan PKPU saja," ujar dia.

Baca juga: Partai Pengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Minta Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Ini Kata KPU

Menurutnya, selama paslon mengikuti regulasi di PKPU maka tidak ada larangan bagi Jokowi untuk menjadi jurkam.

"Menurut saya begitu (tidak ada larangan bagi Jokowi), karena yang didaftarkan itu kan ini ya tim kampanye ya sebagai penanggung jawab pelaksanaan kampanye itu yang didaftarkan," lanjut dia. 

Tak Perlu Didaftarkan ke KPU

Terkait juru kampanye atau jurkam, Akmaliyah mengatakan, tim kampanye tak perlu mendaftarkan ke KPU.

Baca juga: Calon Wagub Dapat Jatah Jawab Pertanyaan Panelis di Debat Pilgub Jateng, Dilarang Pakai Singkatan

Hanya saja, nama-nama jurkam harus disampaikan lewat pemberitahuan saat akan mengikuti kampanye. 

"Ketika ada kampanye yang sifatnya, entah itu pertemuan tertutup pertemuan atau terbatas, pertemuan tatap muka atau rapat umum, itu kan ada pemberitahuan ya yang disampaikan kepada kepolisian, lalu diteruskan ke KPU dan Bawaslu, nah nanti juru kampanyenya dicantumkan di situ," beber dia. 

Diminta Jadi Juru Kampanye

Sementara itu, mantan Presiden Jokowi mengaku diajak kampanye oleh pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Permintaan itu disampaikan kepada presiden ke-7 RI itu saat Luthfi-Taj Yasin berkunjung ke rumah pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2024). (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diajak Kampanye di Pilkada Jateng, KPU Sebut Jokowi Boleh Jadi Juru Kampanye Luthfi-Yasin".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved