Samsat Keliling

Ada 5 Lokasi Samsat Keliling Cilacap, Jadwal Selasa 29 Oktober 2024

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Layanan Samsat Keliling. Simak Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap pada Selasa 29 Oktober 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ada lima lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap untuk jadwal hari ini, Selasa (29/10/2024).

Simak informasi jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Cilacap.

Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Ajak Warga Tanamkan Semangat Juang di Hari Sumpah Pemuda

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Banyumas: Angkut dari Garut Menuju Cilacap

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan
  • Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja
  • Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Cara Mafia Perdagangan Anjing Beraksi Hilangkan Jejak: dari Garut Transit di Cilacap, Dioper ke Solo

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved