Rabu, 8 April 2026

Berita Jateng

23 PNS Jepara Boleh Berkampanye Pilkada 2024 usai Terima SK Pensiun

Sebanyak 23 PNS di lingkungan Pemkab Jepara tersebut telah memasuki masa pensiun pada Per 1 November 2024 mendatang.

ist/dok pemkab jepara
Penyerahan SK pensiun diberikan Sekretaris Daerah (Sekda)  Edy Sujatmiko mewakili Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko memperbolehkan 23 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk berkampanye pada masa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 ini.

Sebanyak 23 PNS di lingkungan Pemkab Jepara tersebut telah memasuki masa pensiun pada Per 1 November 2024 mendatang.

Penyerahan SK pensiun diberikan Edy Sujatmiko mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Kenal di Medsos Lalu Diajak Jalan, Dua Warga Jepara Jadi Korban Perampasan Motor

Menurut Sekda, dengan diserahkannya SK pensiun, mereka diperbolehkan berkampanye dan menyukseskan Pilkada 2024.

Permintaan itu pun dikarenakan mereka sudah tidak terikat kewajiban netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pensiun berarti sudah tidak terikat kewajiban netralitas ASN (aparatur sipil negara)."

"Bapak/Ibu bahkan boleh ikut berkampanye."

"Pastikan menyukseskan Pilkada 27 November 2024."

"Tapi, ya, jangan berkampanye politik uang."

"Ajak masyarakat memilih pemimpin yang baik."

"Jangan juga kampanye yak uwik yak obos, rak dhuwit rak nyoblos (tidak ada duit, tidak mencoblos)," kata Edy Sujatmiko seusai menyerahkan SK pensiun.

Dalam penyerahan itu, tidak hanya SK saja melain juga Tabungan Hari Tua, Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonefektif. 

Terkait tabungan hari tua, Edy Sujatmiko juga memberi saran khusus. 

Dia menyarankan agar hati-hati menggunakan tabungan sekitar Rp70 juta tersebut. 

Baca juga: Remaja Kembar di Jepara Dijual Muncikari ke Lelaki Hidung Belang, Ditawarkan Rp500 Ribu Per Kencan

Jika memang akan digunakan untuk perjalanan ibadah seperti umrah, perlu kehati-hatian memilih travel atau biro perjalanan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved