Pilbup Pati 2024

Baliho Paslon Pilkada Pati Dipasang di depan Masjid Agung, Dicopot Satpol PP Karena Melanggar

Baliho tersebut dicopot lantaran tempat ibadah merupakan salah satu zona steril dari alat peraga kampanye atau APK.

Mazka Hauzan Naufal/TribunBanyumas.com
Pencopotan baliho bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati di area Masjid Agung Baitunnur Pati, Senin (28/10/2024). 

"Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di alun-alun, di pohon, dan di pagar Pemda."

"Itu tidak boleh, sehingga Jumat kemarin kami tertibkan."

"Lalu APK kami amankan di kantor untuk nanti ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu," terang Sugiyono.

Untuk diketahui, ketentuan terkait pemasangan APK sudah ditegaskan dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, tercantum jelas tempat-tempat yang menjadi zona larangan pemasangan APK.

Di antaranya Kompleks Alun-Alun Pati (kecuali tempat khusus yang disediakan pemerintah), taman-taman kota, gedung milik pemerintah, gapura dan tugu, serta jalan-jalan protokol.

Adapun larangan pemasangan APK di tempat ibadah diatur dalam UU Pemilu.

Pasal 71 UU Pemilu menyebutkan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)

Baca juga: Soroti Alih Fungsi Hutan di Pegunungan Pati dan Kudus, DPRD Jateng Minta Segera Ada Penghijaun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved