Pilkada 2024
Cagub Andika Serahkan ke Bawaslu Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Banyumas
Calon Gubernur Jateng nomor urut 01 Andika Perkasa mengharapkan Bawaslu bekerja profesional
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Calon Gubernur Jateng nomor urut 01 Andika Perkasa mengharapkan Bawaslu bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas.
"Itu memang sesuai dengan harapan kami saat deklarasi bahwa penyelenggaraan pemilu harus profesional. Biarkanlah para calon berkompetisi secara jujur, adil langsung umum dan bebas dan rahasia," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, usai bersilaturahmi dengan para relawan di rumah juang di Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto, Minggu (27/10/2024).
Ia menanggapi soal kasus netralitas kades di Banyumas yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Menurutnya biarkanlah Bawaslu yang menangani secara profesional.
"Tapi dari kami tidak pernah ada pikiran main-main seperti itu, misalnya mempengaruhi para penyelenggara pilkada berpihak dan mereka mempunyai aturan dan rambu tersendiri seperti TNI, Polri ASN dan Kades semuanya harus berpegang pada aturan rambunya masing," jelasnya.
Ia mengatakan biarkan tim hukum yang akan bertindak, dan Bawaslu punya tanggungjawab dalam menindak itu.
Ditanya soal persiapan debat selanjutnya adapun topiknya adalah terkait politik hukum dan tata pemerintahan.
Sebelumnya sempat diberitakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Dalam hal ini, pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada hari Senin (21/10/2024).
Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.
Adanya indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.
Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara tersebut ditujukan pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti)
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.