Berita Banyumas
Bejatnya Oknum Pegiat Medsos Banyumas, Setubuhi Pacar hingga Paksa Aborsi dan Ancam Sebar Video Syur
Selama menjalin hubungan dekat korban diduga sering mengalami kekerasan baik fisik dan juga psikis.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pemilik akun media sosial (medsos) di Banyumas dilaporkan ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.
Pelakunya atas inisial YY (38) warga Sumbang, Kabupaten Banyumas yang berprofesi sebagai pegiat media sosial di Banyumas atau pemilik akun medsos.
Sementara korbannya adalah atas inisial AY (23) warga Purwokerto Utara yang mengalami berbagai tindak kekerasan seksual mulai dari fisik hingga verbal.
Berdasarkan penuturan dari penasehat hukum korban yaitu Esa Caesar Farandi Angesti , S. H. mengatakan antara pelaku dan korban sejak 2022 hingga 2024 menjalin hubungan romansa.
Selama menjalin hubungan dekat korban diduga sering mengalami kekerasan baik fisik dan juga psikis.
Baca juga: Pakar Politik Ingatkan Bawaslu Agar Tegas Tindak Kasus Kades Tidak Netral di Banyumas
Ia mengatakan awal 2022 keduanya menjalin hubungan suka sama suka, dan si pelaku mengaku tidak punya istri.
Namun dalam kenyataanya pelaku ternyata sudah mempunyai istri.
Karena sudah mempunyai istri, korban mencoba menjauh dari pelaku.
Hingga masuk pada 2023 ancaman dan tekanan dari pelaku semakin intens karena pelaku tidak ingin pisah dari korban.
Hingga puncaknya terjadi pada Juli 2024 saat pelaku melakukan ancaman menyebarkan video hubungan seksual keduanya.
Pada Juli 2024 tepatnya pada tanggal 9 10 dan 11 Juli pelaku mencoba mengajak korban bertemu dan jalan-jalan.
Menurut penuturan dari pengacara korban, saat itu korban dipaksa lagi melakukan hubungan seksual di salah satu hotel di Purwokerto.
Selama berhubungan seksual dengan korban, pelaku selalu merekam dan menyimpan video-video tersebut.
"Video-video itulah yang disimpan dan dipakai untuk mengancam korban.
Bahkan pelaku juga membuat akun instagram palsu untuk memposting wajah korban yang menjelek-jelekan korban di media sosial," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.