Berita Jateng

Gara-gara Banyak Follower, Akun Gangster Semarang Di-endorse Bandar Narkoba

Polrestabes Semarang masih menelusuri bandar judi online yang mengendorse di akun-akun gangster Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Para remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Bandungan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang diangkut dan diamankan polisi, Senin (23/9/2024) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang masih menelusuri bandar judi online yang mengendorse di akun-akun gangster Kota Semarang.

Para bandar judi online ini berminat  memasang iklan di akun-akun gangster lantaran jumlah pengikutnya yang  cukup banyak hingga mencapai puluhan ribu. 

"Bandar judi online yang endorse akun gangster masih didalami apakah dari dalam atau luar negeri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (24/10/2024).

Polisi sejauh ini telah mengindentifikasi tiga situs judi online meliputi Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag mengendorse empat akun gangster yakni Team Dadakan, Team Masok, All star dan Young street 04. 

Baca juga: Siapa Terbaik, Paslon Bupati Tegal Bima-Mujab dan Ischak Kholid Adu Ide Masalah Lingkungan

Team Dadakan yang memiliki pengikut sebanyak 33 ribu dan Team Masok 28 ribu pengikut.

Keuntungan yang diraup oleh para akun gangster dari aktivitas endorse judi online mencapai Rp5 juta-Rp8 juta perbulan. 

Bahkan, polisi menemukan uang tersimpan sebesar Rp48 juta di rekening satu tersangka hasil dari aktivitas endorse judi.

Aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. 


Untuk memutus rantai perjudian ke para akun-akun gangster, polisi berusaha memblokirnya. 

"Kami sudah berkirim surat ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut," sambung Andika.

 

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, situs  Ganas 69 telah diblokir. "Tinggal dua, Jeju.LOL dan Zigzag," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi aliran dana yang diperoleh oleh para gangster Semarang.

Pola pendaan itu terbongkar selepas polisi menangkap tiga admin medsos tersebut.

Tiga admin yang ditangkap meliputi Mohammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) warga Bangetayu Wetan dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved