Berita Banyumas

4 DPO Perampokan di Kemranjen Banyumas Dibekuk, 1 Pelaku Ditangkap saatt Daftar Nikah di KUA

Empat perampok di Kemranjen yang masuk DPO dibekuk Polresta Banyumas di lokasi berbeda. Satu di antaranya ditangkap saat daftar nikah di KUA.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA BANYUMAS
Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa para perampok di Kecamatan Kemranjen, di Mapolresta Banyumas, Kamis (24/10/2024). 

Namun, Aris berhasil melepas ikatan tangan dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong warga.

Aris kemudian masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan sang istri.

Bersamaan dengan itu, datang Sudiro menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan yang mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung. 

Pelaku berusaha melarikan diri namun OA dan AND dapat ditangkap warga.

"Modusnya, para pelaku masuk rumah korban Aris (36) melalui jendela samping rumah, melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban," kata Andryansyah.

Baca juga: Hati-hati Dapat WA dari Pj Bupati Banyumas dan Tawarkan Dana Hibah, Pemkab Pastikan Penipuan

Dalam kejadian itu, imbuhnya, ada tiga orang yang terluka.

"Aris mengalami luka sayat di leher sedangkan istrinya mengalami luka bibir pecah dan luka memar di pipi."

"Sedangkan Sudiro mengalami luka robek di bagian kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok," imbuhnya. 

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Andryansyah mengatakan, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu unit mobil Daihatsu Luxio R-1187-RA berwarna hitam yang menjadi sarana transportasi para pelaku, dua buah golok, du buah tali berwarna putih, pakaian, serta satu buah lakban.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved