Berita Jateng
Kasus Pemerkosaan Kakak Adik Oleh 13 Orang Purworejo Ditarik ke Polda Jateng, Ada Apa?
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua kakak adik K (17) dan D (15) dari Polres Purworejo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membantah penarikan kasus yang menimpa kakak beradik ini karena ketidakbecusan Polres setempat dalam menanganinya.
Sebaliknya, pihaknya menarik kasus tersebut ke Semarang karena ingin segera menyelesaikannya.
Baca juga: Miris, Kasus Pemerkosaan Pelajar SMP di Demak Disaksikan dan Direkam Anak SD. Polisi Tangkap Pelaku
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," terang Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).
Artanto menuturkan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi.
Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri.
"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu."
Baca juga: Pelajar SMP Korban Pemerkosaan di Blora Dapat Pendampingan dari Dinsons P3A, Polisi Buru Para Pelaku
"Setelah itu, kami tangani kembali."
"Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," terangnya.
Namun, ternyata perdamaian itu tidak berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena dilaporkan kembali ke kepolisian.
"Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut," paparnya.
Artanto mengungkapkan, kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orangtua terlapor, dan pelapor.
Baca juga: UPDATE Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes: 5 Pelaku Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Saksi-saksi yang sudah ada akan diperiksa kembali beserta pemeriksaan saksi tambahan.
"Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini," katanya.
Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.
"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Terduga Pelaku 13 Orang
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua perempuan kakak adik yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus ini ditanggapi Polda Jateng selepas dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI.
Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.
Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.
Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.
Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi.
Mirisnya, ayah dari kedua korban telah meninggal dunia dan ibu mereka mengalami gangguan mental.
Terkait adanya kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Purworejo.
“Mengenai video tersebut, ada 2 kasus yang sudah naik laporan polisi,” ungkap Dwi, Selasa (22/10/2024).
Kombes Dwi melanjutkan, penyidik di Polres Purworejo telah memeriksa sebanyak delapan saksi untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka.
"Penyidik Polres Purworejo sedang bekerja, melihat alat buktinya, kalau sudah cukup alat bukti, penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dari video tersebut juga terungkap, kejadian pemerkosaan ini sudah dilakukan pada tahun 2023.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024.
Laporan ini inisiatif keluarga bibi korban dan seorang tetangganya yang peduli terhadap korban.
Kemudian laporan dicabut karena dianggap korban sudah menikah siri dengan tersangka.
Selepas itu, bibi korban bertemu dengan pendamping hukum saat ini pada September 2024.
Kemudian, kuasa hukum korban ingin kembali membuka kasus ini. (*)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.