Berita Jateng
THR Tak Dibayar Masih Terngiang, Eks Karyawan Bobol Bengkel dan Sikat Suku Cadang di Semarang
Akibat aksi pencurian ini, mantan bosnya, Victor Loreno (41) mengalami kerugian hampir setengah miliar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap MZ (38) tersangka pencurian di bengkel dan toko suku cadang mobil Victor Garage, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tersangka tak lain adalah mantan karyawan di bengkel tersebut.
Akibat aksi pencurian ini, mantan bosnya, Victor Loreno (41) mengalami kerugian hampir setengah miliar.
MZ mengaku, melakukan pencurian di tempat kerjanya pada pertengahan Agustus lalu dengan motif dendam karena uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini tak dicairkan oleh pemilik bengkel.
"Saya kerja di situ sudah lima tahun. Keluar dari pekerjaan lebaran tahun ini. Namun, THR tak dicairkan," kata tersangka di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Dia mengaku, rasa dendam itulah yang mendorongnya untuk melakukan pencurian.
Kendati dia sendiri masih memiliki utang Rp18 juta di mantan bosnya tersebut.
Baca juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo yang Dilantik Hari Ini, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah
"Iya masih ada utang di kantor Rp18 juta," beber warga Sekaran, Kecamaran Gunungpati ini.
Dia melancarkan aksinya dengan membobol gembok pintu bengkel dengan gerinda portabel yang dibelinya secara online.
Selepas berhasil masuk ke area bengkel, dia dengan mudah menggasak sejumlah barang terutama suku cadang mobil.
"Barang yang sudah dijual sebesar Rp26 juta. Sisanya masih karena bingung mau jual ke mana," dalihnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka mencuri suku cadang mobil di antaranya Haltech Nexus R5, Scanner Launch, dan lainnya.
Baca juga: Kronologi Pria Kekar di Semarang Habisi Nyawa Pacarnya Secara Sadis
Tersangka menggasak pula barang elektronik seperti dua laptop dan barang berharga lainnya.
"Total kerugian yang dialami korban senilai Rp446 juta," beber Irwan.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.