Berita Kudus

Pengakuan Ayah yang Tega Bunuh Anak di Dersalam Kudus: Kasihan Menantu dan Istri Sering Diancam

Ayah pembunuh anak di Kudus mengaku emosi lantaran korban sering melakukan kekerasan terhadap istri dan ibunya.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kudus meminta keterangan ayah pelaku pembunuhan anak dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (18/10/2024). 

Namun, kejadian ini dilaporkan adik bungsu BH, MAA, ke sang ayah, yang berada di luar rumah.

Mendengar laporan itu, S bergegas pulang untuk memperingatkan BH.

"Korban BH saat itu sudah tenang karena sudah bisa melunasi utang, kemudian tidur di ruang tengah," terangnya. 

Dalam suasana hati penuh emosi, S kemudian mengambil sebuah linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah. 

"Sempat diingatkan MAA untuk mengurungkan niatnya namun tersangka sudah terlanjur emosi," ujarnya. 

Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat "nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, misakke bojone bi ibuke nek dipateni". 

Artinya, jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh. 

Baca juga: Laporan Tak Terbukti, Bawaslu Kudus Nyatakan Calon Bupati Samani Tak Langgar Aturan Kampanye

Setelah percakapan tersebut, S mendatangi BH yang tertidur di ruang tengah. 

Selanjutnya, S memukulkan linggis ke arah kepala BH sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat. 

S kemudian menyerahkan diri kepada anggota Polres Kudus yang rumahnya tidak jauh dari rumah S.

Kasus ini kemudian ditangani Polres Kudus. Mereka segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, dan melakukan autopsi.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Kudus mengatakan, S bakal dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana makimsal 15 tahun penjara.

"Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa. Korban pernah mengancam ibu kandungnya, mengancam akan membakar rumah, dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi."

"Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali menggunakan tombak."

"Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved