Berita Jateng

Wajah Baru Empat Pimpinan DPRD Blora Masa Jabatan 2024-2029, Mustopa dari PKB Jabat Ketua

Empat pimpinan DPRD Blora masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, Kamis (17/10/2024).

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M Iqbal Shukri/Tribun Jateng
Suasana pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Empat pimpinan DPRD Blora masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, Kamis (17/10/2024).


Mereka itu di antaranya, Ketua DPRD Blora, Mustopa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua, HM Dasum dari PDIP, Wakil Ketua, Siswanto dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua Lanova Chandra Tirtaka dari Partai Gerindra.


Penyerahan palu oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) HM. Dasum kepada Mustopa (2024-2029) menjadi simbol alih kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora.


Sebagai Ketua DPRD Blora yang baru, Mustopa menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai beberapa tugas dan wewenang.

Baca juga: Berlangsung Sekarang, Daftar Susunan Starting Line Up PSIS vs Persija


Di antaranya memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. 


Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.


Kemudian, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lain.


Tidak hanya itu, menurutnya pimpinan DPRD memiliki tugas menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga atau instansi vertikal lainnya.


Selanjutnya, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.


"Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial,” katanya.

Baca juga: Kabar Baik, Gali Freitas Berpotensi Perkuat PSIS Hadapi Persija Malam Ini


Oleh karena itu, menurut Mustopa, jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. 


Mustopa mengatakan suasana kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.


"Perbedaan latar belakang partai politik pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.(Iqs)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved