Berita Purbalingga
Siap-siap! Operasi Zebra Candi 2024 Mulai Digelar di Purbalingga, Berikut Pelanggaran yang Dijaring
Tim gabungan Polres Purbalingga menjaring pengendara motor berknalpot brong dan mobil yang menggunakan lampu strobo dalam Operasi Zebra Cnadi 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim gabungan Polres Purbalingga menjaring pengendara motor berknalpot brong dan mobil yang menggunakan lampu strobo dalam Operasi Zebra Cnadi 2024.
Operasi yang digelar mulai hari ini, Senin (14/10/2024), akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Di hari pertama, petugas melakukan operasi di Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman, Purbalingga.
Tim yang dipimpin langsung Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto menghentikan pengendara untuk mendapat sosialisasi terkait operasi tersebut.
Baca juga: Daftar Pimpinan DPRD Purbalingga yang Baru, Bambang Irawan Jabat Ketua
Selain anggota Polres Purbalingga, dalam operasi gabungan ini juga diterjunkan prajurit dari TNI, petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Mereka kemudian membagikan pamflet dan memasang stiker imbauan tertib lalu lintas.
"Target operasi di antaranya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tertib lalu lintas, kegiatan teguran simpatik, dan penegakkan hukum melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile," kata Rosyid dalam keterangan tertulis, Senin.
Pelanggaran yang Ditindak
Menurutnya, melalui Operasi Zebra Candi 2024, diharapkan masyarakat semakin merasa aman, nyaman, dan pengguna jalan bisa terjamin keselamatan di jalan raya.
Rosyid juga berharap, pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 bisa mencegah pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Mendaki Slamet via Jalur Bambangan Purbalingga dengan Tektok Direkomendasikan?
Berikut penindakan dalam Operasi Zebra Candi 2024:
- Terkait penggunaan helm SNI,
- Menyasar pengendara motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan knalpot brong,
- Penggunaan handphone saat berkendara,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Bengendara melawan arus,
- Bengendara kendaraan di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Penggunaan lampu strobo dan sirine,
- Melebihi batas kecepatan,
- Tanpa TNKB atau TNKB tidak sesuai ketentuan,
- Berkendara tidak memakai safety belt,
- Kendaraan over dimensi dan over load. (*)
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Aneh Usai Direnovasi Pasar Bojong Purbalingga Justru Sepi, Nasib Pedagang Kian Tragis |
![]() |
---|
Pagi Berawan Siang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Anak di Bobotsari Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.