Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024 Besok, Apa Saja yang akan Ditindak
Operasi itu akan digelar selama 13 hari mulai dari Senin (14/10/2024) dan berakhir Minggu (27/10/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Polda Jateng bakal gelar operasi Zebra Candi 2024.
Tujuan dari operasi zebra untuk mengurangi angka fatalistas dan pelanggaran lalu lintas.
Adapun operasi itu akan digelar selama 13 hari mulai dari Senin (14/10/2024) dan berakhir Minggu (27/10/2024).
Menurut Dirlantas Polda Jateng Kombespol. Sonny Irawan, pada operasi Zebra Candi 2024 bakal menindak semua pelanggaran lalu lintas terutama yang menyebabkan Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan fatalitas korban meninggal dunia.
Sebab, Operasi Zebra Candi 2024 bertujuan untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dalam berlalu lintas. Upaya yang dilakukan berupa sosialisasi, edukasi serta pendidikan kepada masyarakat.
“Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan giat edukatif dan persuasif Serta humanis. Kemudian diidukung penegakan hukum (Gakkum) secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin Masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Dirlantas di Mapolda Jateng pada Minggu (13/10/2024).
Menurut Dirlantas, beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024 meliputi berkendara dibawah umur.
Kemudian menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pencurian kendaraan bermotor serta truk over loading dan over dimension (ODOL).
Pihaknya pada operasi itu lebih mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya menggencarkan pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas.
"Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas. Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan," terangnya.
Ia mengajak masyarakat wujudkan tertib berlalulintas. Hal itu bertujuan guna keamanan kenyamanan seluruh pengguna transportasi jalan raya.
"Hal itu dalam rangka mewujudkan jawa tengah yang tertib berlalulintas,” tandasnya. (RTP)
Cuma Untung Rp 21 Ribu dari Nobar, Pemilik Warkop di Solo Kini Jadi Tersangka, Didenda Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri Pemalang dengan Kopi Sianida, Ternyata Residivis Nusakambangan |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Alasan Lepas 22 Pendemo Pati |
![]() |
---|
Bak Film Hollywood, Begini Modus Komplotan Tipu Pengusaha Kudus hingga Rugi Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Polda Jateng Siaga Hadapi Demo Lanjutan di Pati, Kabid Humas: Gas Air Mata Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.