Berita Jateng

Polda Jateng Diminta Tak Lindungi Anggota terkait Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Magelang

IPW sebut tindakan polisi salah tangkap mungkin saja terjadi akibat kesalahan prosedur. Karena itu, Polda Jateng harus segera bertindak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
LAPORKAN POLDA - LBH Yogyakarta mendampingi orangtua para korban diduga salah tangkap saat melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah diminta tidak melindungi para oknum polisi Polres Magelang Kota yang diduga melakukan aksi salah tangkap dan penganiayaan terhadap lima anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Sabtu (18/10/2025).

Sugeng menegaskan siapapun polisi, termasuk sekelas Kapolres harus ditindak, tidak boleh ada impunitas.

"Kalau dibiarkan oleh Kapolda Jateng sama saja membiarkan pelanggaran yang ujungnya menumbuhkan ketidakpercayaan publik kepada polisi," kata Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, para korban telah melaporkan kasus ini sebanyak dua kali ke Polda Jateng, laporan pertama dilakukan oleh anak berinisial DRP (15) pada 16 September lalu, laporan kedua dilakukan 15 Oktober dengan empat korban tambahan berinisial IPO (15), AAP (17), SPRW (16) DAN MDP (17).

"Anggota yang melakukan salah tangkap harus ditindak. Jika tidak, maka akan semakin ugal-ugalan," papar Teguh.

Hal yang sama soal anggota yang melakukan penganiayaan.

Teguh mengatakan, polisi berhak menangkap orang dan memeriksanya berdasarkan proses hukum dan alat bukti.

Baca juga: Hadapi PSS Sleman, Ega Janji Siapkan Formula Baru untuk Tim PSIS agar Dapat Poin

"Maka tugas Polda Jateng untuk membuktikan laporan dari para korban anak di Magelang, semisal itu benar maka  Kapolres (Magelang Kota) harus diperiksa dan dikenai sanksi etik," ujarnya.

Kendati demikian, proses itu tidak boleh dibarengi dengan kekerasan karena merupakan pelanggaran pidana.

Ia menyebut, Kapolres yang paling bertanggungjawab dalam laporan itu.

Sebab, Kapolres memiliki tugas untuk pengawasan melekat kepada anggotanya.

"Aturan tentang pengawasan melekat sudah sangat jelas bahwa atasan harus melakukan pengawasan atas kinerja anak buahnya," paparnya.

Selain menuntut para oknum polisi diseret dalam kasus ini, Sugeng meminta pula ada pemulihan hak korban.

"Ketika hak korban dipulihkan maka memulihkan pula kepercayaan masyarakat kepada polisi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved