Berita Nasional

Uang Pecahan Rp10 Ribu Warna Ungu Dikabarkan Tak Berlaku Lagi, BI: Masih Sah untuk Transaksi

Bank Indonesia memastikan, uang pecahan Rp10 ribu bergambar rumah limas berwarna ungu, masih sah sebagai alat pembayaran dan transaksi.

Editor: rika irawati
Bank Indonesia
Uang pecahan Rp10 ribu keluaran 2005 dikabarkan tak berlaku lagi. Bank Indonesia menyatakan, uang tersebut masih berlaku dan sah sebagai alat pembayaran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial terkait uang pecahan Rp10 ribu bergambar Sultan Mahmud Badaruddin dan rumah limas berwarna ungu, keluaran atau tahun emisi (TE) 2005, tak berlaku lagi.

Namun, kabar ini dibantah Bank Indonesia.

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, uang tersebut masih bisa dipakai untuk bertransaksi.

"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Marlison dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/10/2024).

Marlison pun meminta masyarakat tak ragu menggunakan uang pecahan Rp10 ribu untuk transaksi.

"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," lanjutnya.

Baca juga: Uang Rupiah Baru Emisi 2022, Ini Penjelasan Arti Gambarnya, Jangan Sampai Keliru!

Marlison juga mengimbau masyarakat tidak menolak transaksi menggunakan uang tersebut karnea masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," katanya.

Jika masyarakat ragu, Marlison menyarankan masyarakat melihat informasi mengenai masa berlaku uang Rupiah melalui media sosial dan website Bank Indonesia.

"Atau, dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131, atau Email bicara@bi.go.id, atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," ujar Marlison. (Tribunnews/Hendra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Kertas Rp10.000 Emisi 2005 Dikabarkan Tidak Berlaku, Bank Indonesia: Masih Bisa untuk Membayar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved