Berita Jateng
Warga Purwokerto Menang Lawan Polda Jateng di Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka tidak Sah
Menurutnya dari putusan ini terlihat hakim sudah salah dalam menerapkan hukum, bahkan bersifat melawan hukum.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Melcky Johny Otoh, mengabulkan semua gugatan praperadilan pemohon Mochamad Zakaria warga Purwokerto terhadap Polda Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024).
Dalam putusannya Hakim Melcky Johny Otoh mengabulkan semua gugatan pemohon, serta menyatakan penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan akte otentik tidak sah secara hukum.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sesuai surat Reskrim Polda Jawa Tengah tertanggal 20 Juni 2023 tidak sah secara hukum," ujar Melcky Johny Otoh dalam sidang praperadilan di PN Purwokerto.
Ia juga memerintahkan termohon menghentikan penyidikan karena perkara yang ditangani, bukan perkara tindak pidana tapi peristiwa keperdataan.
Penasihat hukum tersangka Muchamad Zakaria selaku pemohon gugatan praperadilan, Fajar Andi Nugroho mengatakan terimakasih atas putusan hakim.
Baca juga: Batik Jepara Dipamerkan di Museum Kartini, Dukung Jadi Warisan Budaya tak Benda,
Menurutnya upaya hukum dikabulkan karena memang dari awal kliennya saat peningkatan status jadi tersangka dengan surat perintah penyidikan tidak pernah dapat pemberitahuan.
Ia menjelaskan sajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) 24 Februari 2024 oleh termohon, saudara pemohon tidak menerima pemberitahuan.
Karena tidak mendapat pemberitahuan sesuai keputusan MK tujuh hari dan tidak diberikan, maka pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto.
Dihubungi terpisah John Richard Latuihamallo, penasihat hukum pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, dan pemalsuan surat dengan tersangka Muchamad Zakaria berkaitan dengan putusan hakim tunggal PN Purwokerto menjelaskan hakim tunggal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara materilnya, ada putusan perdata segala macam.
"Itu kan nanti dipertimbangkan bukan di praperadilan ini, tetapi dipertimbangkan pada perkara pokok nanti apabila masuk di dalam pengadilan," terangnya.
Baca juga: Kesaksian Kernet Truk yang Ditabrak Mobil Kapolres Boyolali: Menepi Kok Ada Mobil Tersangkut?
Menurutnya dari putusan ini terlihat hakim salah dalam menerapkan hukum, bahkan bersifat melawan hukum.
"Sehingga keputusan ini tentunya tidak berdasarkan hukum, bisa ditanyakan ke semua pihak.
Bahkan kami sudah menghubungi Prof Hibnu yang kemarin sempat memberikan kesaksian," kata John Richard Latuihamallo. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.