Berita Semarang

Upaya Polisi Berantas Gengster di Semarang: Minta Keluarga Bujuk Pentolan agar Menyerahkan Diri

Polrestabes Semarang mendekati keluarga pentolan gengster untuk membujuk mereka menyerahkan diri dalam upaya pemberantasan gengster Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTABES SEMARANG
Polrestabes Semarang menyebar data diri Alba Fajri Ardiansyah, pentolan gangster Kansas yang menjadi DPO. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Berbagai upaya dilakukan Polrestabes Semarang memberantas dan menciduk pentolan gengster yang meresahkan.

Kepada anggota gengster yang masih buron, polisi melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar menyerahkan atau membujuk mereka menyerahkan diri.

Satu di antaranya, terhadap keluarga Alba Fajri Ardiansyah (23), pentolan gengster Kansas.

Alba menjadi buronan kasus duel bercelurit di Jalan dr Cipto Semarang

"Kami sudah melakukan pendekatan keluarga agar secepat mungkin tersangka menyerahkan diri untuk menjalani proses penegakan hukum," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Tawuran Gengster di Semarang Tak Mereda, Polisi Tangkap Pentolan Kokar 441 dan Buru Anggota Kansas

Pihak kepolisian juga telah menyebar identitas dan foto Alba lewat media sosial. 

Polisi meminta masyarakat melaporkan manakala ada informasi mengenai sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini.

Duel Menggunakan Celurit Panjang

Alba menjadi tersangka duel menggunakan celurit panjang dengan Deny Saputra. 

Duel ini terekam lalu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar itu terlihat ada dua orang yang salah satunya menggunakan helm hitam saling mengayunkan celurit panjang.

Pria berhelm itu adalah Alba dan lawannya yang tanpa helm adalah Deny.

Video yang beredar ini pun membuat warga Semarang makin resah.

Apalagi, tawuran gengster juga membuat jatuhnya korban jiwa.

Saat ini, Deny telah ditangkap dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Baca juga: Matahari Simpanglima Semarang Masih Beroperasi, Pemilik Konter HP dan Laptop Ungkap Kondisi Plasa

Deny menyebut, duel bisa terjadi selepas saling adu tantang di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved