Pilkada 2024
Minta Ada Kotak Kosong di Setiap Pilkada Daerah, 3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK
Tiga warga menggugat sejumlah pasal UU Pilkada ke MK dan meminta adanya opsi kotak kosong di setiap daerah penyelenggaran Pilkada.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Tiga warga menggugat sejumlah pasal UU Pilkada ke MK dan meminta adanya opsi kotak kosong di setiap daerah penyelenggaran Pilkada meski calon yang mendaftar lebih dari satu pasangan.
"Kalau hanya blank vote dan kemudian untuk representasi suara kosong berarti kan tidak muncul figurnya di sini, bagaimana kemudian itu bisa terpecahkan, para Pemohon bisa memberikan elaborasi di dalam posita termasuk ada dampak tidak di petitumnya, kalau ada petitumnya harus diselaraskan," ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah".
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.