Pilkada 2024

Minta Ada Kotak Kosong di Setiap Pilkada Daerah, 3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK

Tiga warga menggugat sejumlah pasal UU Pilkada ke MK dan meminta adanya opsi kotak kosong di setiap daerah penyelenggaran Pilkada.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Tiga warga menggugat sejumlah pasal UU Pilkada ke MK dan meminta adanya opsi kotak kosong di setiap daerah penyelenggaran Pilkada meski calon yang mendaftar lebih dari satu pasangan. 

"Kalau hanya blank vote dan kemudian untuk representasi suara kosong berarti kan tidak muncul figurnya di sini, bagaimana kemudian itu bisa terpecahkan, para Pemohon bisa memberikan elaborasi di dalam posita termasuk ada dampak tidak di petitumnya, kalau ada petitumnya harus diselaraskan," ujar Suhartoyo. 

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved