Pilbup Purbalingga 2024
Apakah Nomor Urut Paslon Berpengaruh? Berikut Hasil Pengundian KPU untuk Cabup Cawabup Purbalingga
setelah penetapan nomor urut, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Purbalingga 2024 di KPU, Senin (22/9/2024).
Pengundian tersebut menghasilkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup Cawabup) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal dengan nomor urut 1.
Adapun Pasangan Fahmi Muhammad Hanif-Dhimas Prasetyahani mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menjelaskan, setelah penetapan nomor urut, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: Resmi Nomor Urut Calon Bupati Banjarnegara dan Wakil, Bugar - Fahmi 1, Amel-Wakhid 2
Ia mengimbau para pasangan calon untuk tidak hanya fokus meraih dukungan, tetapi juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Esensi politik adalah bagaimana rakyat itu sejahtera, bagaimana masyarakat ikut bahagia. Maka dengan demikian calon pemimpin harus menjadi bagian yang memberikan wadah bagi kesejahteraan masyarakat Purbalingga," katanya.
Pada acara pengundian nomor urut tersebut juga diisi dengan Deklarasi Kesepakatan Kampanye Damai, sebagai wujud komitmen para pasangan calon untuk melaksanakan Pilkada yang damai dan bermartabat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.