Pilbup Pemalang 2024

Status Mantan Narapidana Vicky Prasetyo Dipersoalkan di Pilkada Pemalang, Pernah 5 Kali Dipenjara

Status Vicky Prasetyo yang pernah masuk penjara dipersoalkan dalam pencalonannya sebagai peserta Pilkada Pemalang 2024.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Dedi Muhsoni
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi diantar ratusan pendukung dari PKB, mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 di KPU Pemalang, Kamis (29/8/2024). Pencalonan Vicky Prasetyo sebagai peserta Pilkada Pemalang 2024 dipersoalkan lantaran statusnya sebagai narapidana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Status artis Vicky Prasetyo yang sempat menjalani hukuman penjara dipersoalkan dalam pencalonannya sebagai calon bupati Pemalang.

Hal ini dipersoalkan seorang warga bernama Siswanto sebagai tanggapan kepada KPU sebelum menetapkan Vicky Prasetyo sebagai calon bupati Pemalang.

Diketahui, Vicky Prasetyo maju sebagai peserta Pilkada Pemalang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Muchammad Suwandi.

Dalam tanggapan kepada KPU, Siswanto menyertakan kajian yuridis dan fakta hukum berupa salinan putusan pengadilan atas Vicky Prasetyo.

Tetap Bisa Nyalon

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, masukan ataupun tanggapan masyarakat terhadap bakal calon bupati Vicky Prasetyo sebagai mantan narapidana tidak menggugurkan Vicky sebagai peserta Pilkada 2024.

Meski begitu, KPU akan melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menguji kebenaran dari masukan atau tanggapan masyarakat tersebut.

"Jika merujuk pada peraturan yang ada, tanggapan masyarakat mengenai persoalan salah satu bacalon bupati yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman kurang atau lebih dari 5 tahun, tidak bisa menggugurkan peserta Pilkada," kata Agus, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Artis Vicky Prasetyo Siap Maju Pilkada Pemalang, Klaim Dapat Dukungan Parpol Dampingi RM Nurhidayat

Menurut Agus, pada Pasal 14 poin (F) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dijelaskan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

"Jika tanggapan masyarakat tidak benar, peserta Pilkada pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih, maka peserta pilkada tidak wajib mengumumkannya ke publik."

"Tetapi, sebaliknya, jika ancaman lebih dari 5 tahun, hanya wajib mengumumkanya tapi tidak menggugurkan sebagai calon bupati ya."

"Tetapi, jika terbukti apa yang sudah menjadi tanggapan masyarakat maka calon bupati yang dimaksud dapat melaporkan pihak KPU kepada Bawaslu," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya berkewajiban memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut pada Minggu (22/9/2024), berdasarkan pertimbangan Pokja seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan dinas terkait.

Vicky Prasetyo Irit Bicara

Sementara itu, bakal calon bupati Pemalang Vicky Prasetyo irit bicara saat diminta tanggapan terkait statusnya sebagai mantan napi yang maju pada Pilkada Pemalang 2024.

Baca juga: 3 Paslon di Pilkada Pemalang 2024, Ada Artis Vicky Prasetyo

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved