Pilbup Kendal 2024
Gugatan Kandas, PKB Jateng Perintahkan DPC Hingga Ranting Menangkan Tika-Benny di Pilkada Kendal
PKB bakal menggerakkan jajaran DPC PKB Kendal untuk memenangkan pasangan Tika-Benny setelah gugatan sengketa pilkada Dico-Ali kandas di Bawaslu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan bakal all out memenangkan Dyah Kartika Permanasari (Tika) dan Benny Karnadi di Pilkada Kendal.
Bahkan, Wakil Ketua DPW PKB Jateng Denny Septiviant berjanji menggerakkan jajaran DPC PKB Kendal untuk kemenangan pasangan tersebut.
Hal ini ditegaskan Denny setelah Bawaslu Kendal menolak gugatan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dalam sengketa Pilkada 2024.
Ali Nurudin merupakan ketua DPC PKB Kendal.
Sementara Bernny Karnadi, merupakan kader PKB yang sebelumnya mendapat rekomendasi maju Pilkada Kendal bersama Tika.
"Mulai hari ini, seluruh jajaran DPC PKB hingga ranting, kami perintahkan untuk bergerak, kerja keras memenangkan pasangan Mbak Tika-Mas Benny," kata Denny, Rabu (18/09/24), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kubur Impian Jadi Bupati Kendal, Keputusan Mengagetkan Dico Tak Jadi Ajukan Banding ke PTTUN
Deny menegaskan, DPW PKB Jateng sudah menerima hasil keputusan KPU dan Bawaslu Kendal terkait sengketa paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
Pascaputusan itu, Denny meminta kader PKB fokus memanfaatkan waktu singkat untuk mengoptimalkan kampanye memenangkan paslon Tika-Benny.
Senada disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal H Akhmad Suyuti.
Suyuti juga akan menggerakkan seluruh jajaran DPC PDI Perjuangan dalam pemenangan paslon Tika-Benny.
Apalagi, Tika merupakan kader PDI Perjuangan.
"Mesin politik sudah kami panaskan untuk bekerja memenangkan pasangan cabup-cawabup Mbak Tika-Mas Benny," ujar Akhmad.
Batal Ajukan Gugatan Banding ke PTTUN
Diberitakan sebelumnya, bakal calon bupati petahana Dico Ganinduto dipastikan tak akan mengikuti Pilkada Kendal.
Setelah gugatannya atas penolakan pendaftaran sebagai peserta Pilkada Kendal di KPU ditolak Bawaslu, Dico memutuskan tidak melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca juga: Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Benny Ajak PKB Rapatkan Barisan Menangkan Tika-Benny
Dico mengatakan, keputusan tak melanjutkan sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN diambil setelah mendalami dan mendapat masukan dari senior serta untuk kebaikan masyarakat Kendal.
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.