Kamis, 4 Juni 2026

Berita Jateng

Sempat Optimis Menang Gugatan, Ada Apa Dico Mendadak Hentikan Perjuangan Jadi Bupati?

Ia menjelaskan, pihaknya menghormati penuh keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatan di Pilkada Kendal. 

Tayang:
Istimewa
Bupati petahana sekaligus bapaslon bupati Kendal, Dico M Ganinduto 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bupati petahana sekaligus bapaslon di Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin sempat optimis dan yakin bakal mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) setelah gugatannya ke KPU ditolak Bawaslu.


Sebelumnya, Bawaslu Kendal menolak gugatan yang diajukan bapaslon Dico - Ali.


Alasannya, langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. 


Hal itu sesuai pasal 100 PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Baca juga: Tiga Santri Terseret Ombak di Pantai Pasir Puncu Keburuhan Purworejo


Dico pun sempat optimis bakal mengajukan gugatan banding ke PTTUN, usai gugatan sengketa ditolak Bawaslu. 


Ia dan partai pengusung mempunyai waktu selama 3 hari kerja setelah pembacaan putusan penolakan dari Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).


Namun, rasa optimisme itu berubah di detik-detik akhir pengajuan gugatan banding ke PTTUN, Kamis (19/9/2024).


"Keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Kita sudah konsultasi ke berbagai pihak, juga masukan senior partai," kata Dico ditemui di rumah dinas bupati, Kamis (19/9/2024).


Dico menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga suasana dan kondusivitas Pilkada Kendal, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.


"Untuk kondusivitas Pilkada Kendal dan kebaikan masyarakat tentunya, sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung," tuturnya.

Baca juga: Serum Anti Bisa Ternyata Langka, Begini Cara Medis Tangani Korban Gigitan Ular


Di sisi lain, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, pendukung serta partai yang telah mengusung dirinya kembali maju di Pilkada Kendal.


"Masyarakat berhak mendapat pemimpin terbaik, ucapkan terima kasih kepada masyarakat, pendukung dan senior yang telah mendukung," tandasnya.


Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Dico - Ali sebelumnya bakal melanjutkan gugatan ke PTTUN, setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kendal.


Keputusan ini pun menegaskan bapaslon Dico - Ali tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved