Berita Semarang

Enam Orang Gangster Yang Membacok Mahasiswa Udinus Muhammad Tirza Nugroho Ditangkap

Ada enam orang dari dua kelompok gangster yang dibekuk dan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

|
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DITANGKAP - Enam orang anggota gangster dibekuk jajaran Polrestabes Semarang. Enam orang itu diantaranya tiga orang dari gangster All Star yakni Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21). Kemudian kelompok Witchsel terdiri dari Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk gangster pembacok mahasiswa Udinus Muhammad Tirza Nugroho di depan SPBU Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajahmungkur.

Setidaknya ada enam orang dari dua kelompok gangster yang dibekuk dan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Dua kelompok itu adalah All star dan witchsel.

Keenam pelaku itu terdiri dari tiga orang dari kelompok All Star dan tiga orang kelompok Witchsel. Kelompok All Star yakni  Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21). Kemudian kelompok Witchsel  yaitu Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17).

Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pembacokan terjadi pada pukul 03.00 Selasa (17/9/2024). Selama dua hari terdapat enam tersangka yang telah ditangkap.

"Pada perkara itu Rico Sandova merupakan pelaku utama. Kemudian Bagas Rizky Pramudya pelaku yang membacok korban," tuturnya. 

Menurut Kapolrestabes, peristiwa pembacokan berawal adanya saling tantang antara kedua gangster tersebut melalui media sosial.

Namun yang menjadi korban saling tantang itu malah Muhammad Tirza Nugroho yang tidak mengetahui apa masalah kedua gangster itu.

"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunungpati menuju rumahnya," tuturnya.

Pada perkara itu, lanjutnya, Rico Sandova pelaku utama dalam pembacokan itu, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," imbuhnya, tuturnya.

Ia mengatakan adanya fenomena tindakan kriminal, Pemerintah Kota dengan stakeholder terkait sedang melakukan kegiatan untuk melaksanakan pembinaan. Pihaknya akan melaksanakan Forum Grup diskusi (FGD) digital dengan seluruh stakeholder untuk mendiskusikan pola pencegahan, dan pembinaan agar fenomena tersebut tidak berkembang.

"FGD Digital melibatkan semua ketua RT, RW, lurah, Bhabinkamtibmas, Banbisa, Kapolsek, Danramil di wilayah hukum kota Semarang.Kami juga menggandeng Dinas Pendidikan, MKKS, PKSS, anggota legislatif untuk mendiskusikan pola pencegahan, pembinaan," tandasnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved