Samsat Keliling

Lima Lokasi Samsat Keliling Cilacap, Selasa 17 September 2024

Ada lima lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap untuk jadwal hari ini, Selasa 17 September 2024.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Humas Polres Wonosobo
Pelayanan Samsat Keliling. Simak informasi jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Cilacap, hari ini, Selasa 17 September 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ada lima lokasi pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, untuk jadwal hari ini, Selasa 17 September 2024.

Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Cilacap, pada Selasa (17/9/2024).

Pelayanan Samsat Keliling Cilacap untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Baca juga: Truk Kebakaran di Gudang Limbah Gergaji di Maos Cilacap

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

5 Lokasi Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Libur Panjang, Terminal Karangpucung Cilacap Ramai Penumpang

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan
  • Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja
  • Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Berawal dari Bakar Sampah, 100 Ton Limbah Pabrik Kayu di Kedungreja Cilacap Ikut Ludes Dilalap Api

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved