Pilbup Jepara
Viral ASN Jepara Foto Bareng Calon Peserta Pilkada, Bawaslu: 5 Orang Langgar Kode Etik Netralitas
Foto sejumlah ASN Pemkab Jepara bersama bakal calon peserta Pilkada 2024 viral di media sosial. Bawaslu nyatakan, 5 orang langgar kode etik.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara, Jawa Tengah, diduga mendukung pasangan calon peserta Pilkada, Witiarso- Hajar, viral di media sosial, Sabtu (14/9/2024).
Dukungan itu terlihat dari pose mengangkat jari membentuk huruf W, yang selama ini identik dengan simbol yang digunakan bakal calon bupati Witiarso Utomo atau Wiwit.
Ada enam ASN di dalam foto tersebut.
Informasi yang didapat, foto itu diambil dalam acara di aula Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Mereka adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara, serta Suhadi, selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa.
Kemudian, Moh Eko Udyyono selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji.
Ada juga Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
Kemudian, Noor Fitrianto selaku tenaga harian lepas di Dinsospermades.
Selain mereka, ada Imam Subhi, Sekretaris PPNI sekaligus anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.
Baca juga: ASN Jepara Disemprit! Dukung Bakal Calon Peserta Pilkada meski Dalam Kapasitas sebagai Ketua PPNI
Menanggapi kemunculan foto tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengaku baru tahu ada foto tersebut, Sabtu malam.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.
"Kalau saya ingatkan, ASN harus netral. Konsekuensinya ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Edy Sujatmiko, Minggu (15/9/2024).
Kasus ini pun mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, ada lima ASN yang diduga melanggar etik ASN.
Mereka adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris DP3AP2KB Jepara yang juga ketua PPNI, HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo.
Kemudian, TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK.
Mereka semua adalah ASN yang menjadi pengurus dan anggota PPNI Jepara.
“Mereka membenarkan adanya pertemuan itu. Mereka menyatakan hadir atas undangan ketua PPNI,” kata Sujiantoko, Sabtu.
5 ASN Melanggar Etik
Sujiantoko mengatakan, pihaknya telah memanggil di antara mereka untuk memberikan penjelasan.
Namun, hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa keduanya menyatakan pertemuan tersebut terjadi di kantor PPNI dan difasilitasi organisasi profesi tersebut.
Keduanya juga sama-sama menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dari tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, PPNI memaparkan keluhan dan keresahan mereka di hadapan Wiwit beserta Tim Mawar (Mas Wiwit-Hajar).
Bahkan, MD mengusulkan adanya penambahan perawat di desa dan pengaktifan Poliklinik desa.
Soal dugaan deklarasi dukungan, lanjut Sujiantoko, Hadi Sarwoko membantah informasi itu.
Hadi Sarwoko mengaku hanya menyampaikan dukungan terhadap program yang akan ditawarkan Wiwit, berupa satu perawat satu desa.
"Sehingga, kesimpulan kami, setelah rapat pleno barusan, karena semuanya ASN maka kami nyatakan lima ASN yang kami mintai keterangan itu melanggar kode etik netralitas ASN," ujarnya.
Baca juga: Buntut Pertemuan PPNI dan Wiwit-Hajar, Bawaslu Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Jepara
Sujiantoko menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada pada beberapa regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa lima ASN itu melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, lima ASN itu telah memberikan fasilitas dan program yang dipaparkan itu kepada Wiwit.
Artinya, mereka telah terbukti ikut mendukung dan mengamini program tersebut.
"Meskipun dia tidak spesifik mendukung bakal calon, tapi mendukung program sama saja mendukung (bakal calon). Kan begitu logikanya. Itulah konteks kesimpulan kami soal ketidaknetralan merekan sebagai ASN," tuturnya.
Setelah ini, Sujiantoko akan langsung membuat kajian dari hasil keterangan-keterangan yang dihimpun.
Nantinya, kajian itu akan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara sebagai bahan pengambilan kebijakan.
"Yang memberikan sanksi tetap BKD. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.