Pilbup Banyumas 2024

KPU Izinkan Buka Pendaftaran Kepala Daerah Jika Ada Calon Tunggal, Tapi KPUD Banyumas Putuskan Tidak

KPU sudah verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, namun berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian syarat pencalonan itu tidak lengkap. 

|
Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni saat ditemui Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/9/2024) di kantor KPU Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelurkan keputusan surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 diterbitkan pada 11 September 2024 yang membuka kembali pendaftaran kepala daerah di 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal.


Namun berkaitan dengan pendaftaran kembali tersebut Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam kategori sebagaimana surat edaran KPU RI No. 2038 tahun 2024.


Hal itu karena di dalam paragraf pertama, itu di dalamnya ada kata-kata 'yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan'. 


Sedangkan KPU Kabupaten Banyumas telah menerbitkan tanda pengembalian, artinya KPU Kabupaten Banyumas telah menerima pendaftaran dari pasangan calon tersebut, yaitu Ma'ruf dan Yulianti. 

Baca juga: Suporter Lawan Tidak Hadir Saat Laga Persiku Vs Persijap, 568 Aparat Keamanan Tetap Disiagakan


KPU Banyumas kemudian melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon, namun berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian syarat pencalonan itu tidak lengkap. 


"Adapun dokumen syarat calon tersebut juga tidak ada, ada salah satu yang tidak ada ya, yang tidak ada itu wakilnya, yang sebelumnya sudah saya sampaikan.


Nah kecuali pada saat pendaftaran sebelumnya semua dokumen itu semua sudah lengkap, syarat pencalonan sudah lengkap, syarat calonnya juga lengkap, tinggal hanya surat kesepakatan saja yang tidak ada. 


Karena waktu itu kan tidak ada surat kesepakatan, itu bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari parpol tersebut yang ditandatangani di atas materai," kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/9/2024) di kantor KPU Banyumas.


Ia menjelaskan selain itu juga diperkuat di poin 3 surat edaran KPU RI bahwa juga disitu ada kata-kata peserta sudah mengajukan gugatan.


Sementara sekarang di Banyumas juga memang tidak ada gugatan disampaikan ke Bawaslu. 


"KPU Kabupaten Banyumas menerbitkan pengembalian pendaftaran karena tidak memenuhi persyaratan. 


Syarat ada 2, syarat pencalonan dan syarat calon. 


Kalau syarat pencalonan itu harus lengkap dan benar, tapi kalau syarat calon itu harus lengkap. 


Namun 2-2nya tidak bisa melengkapi, maka kemudian kita menerbitkan tanda pengembalian pendaftaran," terangnya. 


Ia menjelaskan di surat tersebut ada kata-kata yang tidak menerbitkan status. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved