Berita Jateng

Anak Bakul Pindang Jadi Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan

Anak bakul pindang yang dimaksud yakni Ahmad Ridhowi sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

dok/setwan dprd
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir saat melakukan penandatanganan keputusan penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan masa jabatan 2024 - 2029, dalam rapat paripurna internal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Tiga nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029 diusulkan. Satu di antaranya merupakan anak bakul pindang.

Anak bakul pindang yang dimaksud yakni Ahmad Ridhowi sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ahmad Ridhowi menjadi calon pimpinan DPRD bersama dua nama lain yakni Abdul Munir sebagai calon Ketua DPRD dari PKB dan Ruben Prabu Faza sebagai calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar.

Baca juga: 9 Ribu Lebih Warga Kota Pekalongan Menganggur, Pemkot Gandeng 50 Perusahaan Buka Lowongan Kerja

Sebetulnya, pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan ada empat orang.

Satu kursi pimpinan lagi merupakan jatah PDIP.

Namun, PDIP belum mengusulkan nama legislator yang bakal menjadi calon wakil ketua.

Penetapan pimpinan ini dilakukan dalam rapat paripurna internal, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ada 2 Paslon Pilkada Kabupaten Pekalongan, Fadia dan Riswadi Pecah Kongsi, PDIP vs Semua Partai

Anak Bakul Pindang

Calon pimpinan atau Wakil Ketua DPRD dari PAN yakni Ahmad Ridhowi merupakan anak bakul pindang.

Ia merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang baru dilantik dan merupakan anak bakul pindang asal Doro, Kabupaten Pekalongan.

PAN mendapatkan satu kursi pimpinan, karena suara saat pileg tahun ini mengalami kenaikan, sehingga menggeser kursi pimpinan dari PPP.

Pimpinan Sementara DPRD Abdul Munir menyampaikan, bahwa tugas dari pimpinan sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf d Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

"Belum terisinya satu kursi ini, tidak mempengaruhi proses selanjutnya," kata  Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, Kamis (12/9/2024).

Menurut Munir, sebab sesuai aturan, DPRD bisa melanjutkan proses hanya dengan mengusulkan minimal satu nama saja.

Sedangkan, kasus di DPRD Kabupaten Pekalongan ini sudah ada tiga nama calon. 

"Jadi, kami tetap bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni menyampaikan ke Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng untuk pengesahan pengangkatan pimpinan DPRD definitif," imbuhnya. (*)

Baca juga: Viral, Bos Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta. Polisi Hentikan Acara setelah Peserta Terluka

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved