Berita Jateng
Separo Ikan Sampel dari Pasar Legi Solo Mengandung Formalin, JKPD Jateng Bakal Tegur Pedagang
Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan penjualan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan penjualan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo.
Temuan ini membuat mereka bakan memberi sanksi administrasi kepada pedagang.
Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari mengatakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel ikan yang diambil, formalin yang terkandung antara 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg.
Kandungan formalin dalam ikan asin ini berpotensi memicu kanker.
Menurut Dyah, kandungan formalin itu ditemukan pada sejumlah jenis ikan asin, yakni ikan teri nasi, layur asin, dan cumi asin.
Dari 41 sampel yang diuji, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan pengawet berbahaya.
"Kami akan menempuh sanksi administratif terlebih dahulu kepada para pedagang," ujar Dyah, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: 6 Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil Dijual Bebas di Pasar Batang, Dinkes Turun Tangan
Menurut Dyah, pedagang Pasar Legi mengaku mendapatkan pasokan ikan asin tersebut dari wilayah Jawa Timur.
Meski pihaknya akan memberikan teguran tertulis, Dyah menegaskan bahwa produsen dan pedagang yang memperjualbelikan pangan berbahaya bisa dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
"Kami ingin memberi kesempatan kepada pedagang agar tidak langsung gulung tikar tetapi mereka tetap harus mengikuti aturan," tambahnya.
JKPD Jateng juga akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawasi ketat produksi formalin.
Usulannya, memberikan rasa pahit pada formalin sehingga dapat dikenali jika digunakan pada makanan.
Dyah juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih ikan asin tak berformalin.
Menurutnya, ciri-ciri ikan berformalin di antaranya memiliki aroma menyengat, warna cerah, tekstur keras, dan tidak dihinggapi lalat.
Baca juga: Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Insentif Fiskal Rp6,45 Miliar
Sementara, Risad Setiadi, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, menekankan bahwa formalin pada makanan tidak bisa ditoleransi karena bersifat karsinogenik.
"Jika dikonsumsi terus menerus, formalin dapat menyebabkan penyakit kronis, termasuk kanker," kata Risad.
Dukungan juga datang dari Polda Jateng, melalui Komisaris Polisi Mochamad Zazid, yang menyatakan siap menindak tegas produsen atau pedagang yang terbukti menyalahgunakan bahan kimia berbahaya. (*)
Baca juga: PSIS Lepas 2 Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia: Adi Satryo Harus Bersaing, Gali Ingin Cetak Gol
Baca juga: Pendaftaran Ditolak, Pendukung Maruf-Yuli Bakal Gencar Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas
| Pengendara Heran Tiap Malam Pertalite di SPBU Habis, Sulit Dipercaya |
|
|---|
| Pengendara Bingung, Hanya Melintas Jalan Hutan Baturraden Wajib Bayar Tiket |
|
|---|
| Bentuk Dukungan Pemkab Blora untuk Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Truk Guling Lagi, Ada Apa dengan Tanjakan Silayur Ngalian Semarang |
|
|---|
| Botok dan Teguh AMPB Pimpin Demo Lagi, Tuntut Kapolresta Pati Dicopot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-JKPD-Jateng-Dyah-Lukisari-memberi-keterangan-kepada-wartawan.jpg)