Berita Semarang

Dua Bocah Dirundung Kakak Kelas di Lingkungan Sekolah Swasta, Orangtua Mengadu ke DP3A

Dua bocah kakak beradik mengalami perundungan di lingkungan sekolah swasta di Kota Semarang. Kasus ini dilaporkan orangtua ke DP3A Kota Semarang.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Ibu dua anak korban perundungan melaporkan perundungan yang dialami kedua anaknya di lingkungan sekolah swasta di Kota Semarang, ke kantor DP3A Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua bocah kakak beradik, masing-masing siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Semarang, menjadi korban perundungan siswa SMA.

Perundungan atau bullying itu terjadi di kompleks sekolah swasta di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Pekunden, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Korban maupun pelaku merupakan pelajar di sekolah swasta tersebut.

Kejadian ini membuat Ivana, ibu kedua anak tersebut, mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kota Semarang, Rabu (4/9/2024).

Ivana datang didampingi bidang hukum PSI Kota Semarang.

"Anak saya yang SD itu diadang-adang, tidak boleh keluar kelas. Kemudian, anak saya yang TK, dinaikkan ke atas meja, lalu lampunya dimatikan dan tidak boleh turun. Lalu divideokan, sampai anaknya nangis ketakutan," kata Ivana, ibu korban, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Adu Harta Kekayaan Cawalkot Semarang di Pilkada 2024, Yoyok atau Agustina yang Terkaya?

Informasi yang diterima Ivana, perundungan itu terjadi karena para pelajar SMA menilai anak-anak SD yang ada di komplek sekolah swasta itu sangat mengganggu.

"Katanya, pintunya digedor-gedor, jendelannya dibuat mainan. Tapi, anak-anak saya yang besar baru sekali melakukan jendela dipegang."

"Anak saya yang kecil sama sekali tidak melakukan tapi malah diperlakukan dinaikkan ke atas meja, lampu ruangan dimatikan, dan divideokan," imbuhnya.

"Anak saya sekarang ketakutan. Kalau ke sekolah tidak berani mendekati SMA itu. Padahal, kalau menuju sekolah, harus melewati SMA itu," kata Ivana.

Menurutnya, setelah kejadian itu, pihak sekolah melakukan mediasi dua kali. 

Namun, dia belum mengetahui pelaku perundungan kepada kedua anaknya. 

Padahal, pihak sekolah menjanjikan akan mempertemukan dengan orangtua pelaku.

"Tapi, tidak ada sama sekali. Saya mengadu ke bidang hukum PSI Kota Semarang dan DP3A Kota Semarang," katanya.

Sementara itu, Ketua PSI Kota Semarang Bangkit Mahanantiyo mengatakan, PSI konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Menurutnya, anak merupakan aset bangsa sehingga jangan sampai dicederai tumbuh kembangnya lewat perundungan.

"Jangan melakukan kekerasan, baik langsung maupun psikis. Bagaimanapun, negara harus menjamin kecerdasan anak itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Pemain Asing PSIS Semarang Ruxi Plesir ke Karimunjawa, Maksimalkan Libur 4 Hari untuk Relaksasi

Ia berharap, pada perkara tersebut, UPTD terkait dapat memberikan penanganan yang efektif. 

Pihak sekolah dapat memonitor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada anak.

Petugas DP3A Kota Semarang, Supati menuturkan, telah menerima aduan pada perkara itu. 

Pihaknya telah melakukan asesmen atau evaluasi awal untuk melakukan konseling psikologis. 

"Kami akan menindaklanjuti permintaan pelapor agar dikoordinasikan dengan pihak sekolah. Pelapor meminta perkara menjadi perhatian dan pelaku mendapat sanksi," tuturnya. (*)

Baca juga: Empuk dan Gurih, Opor Entok Pak Zen Jadi Kuliner Wajib Disantap saat Berkunjung ke Dieng Wonosobo

Baca juga: Kudus Kekurangan Penghulu Nikah. Kemenag Berharap Kebagian Formasi di CPNS 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved