Berita Semarang
Dua Bocah Dirundung Kakak Kelas di Lingkungan Sekolah Swasta, Orangtua Mengadu ke DP3A
Dua bocah kakak beradik mengalami perundungan di lingkungan sekolah swasta di Kota Semarang. Kasus ini dilaporkan orangtua ke DP3A Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua bocah kakak beradik, masing-masing siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Semarang, menjadi korban perundungan siswa SMA.
Perundungan atau bullying itu terjadi di kompleks sekolah swasta di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Pekunden, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Korban maupun pelaku merupakan pelajar di sekolah swasta tersebut.
Kejadian ini membuat Ivana, ibu kedua anak tersebut, mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kota Semarang, Rabu (4/9/2024).
Ivana datang didampingi bidang hukum PSI Kota Semarang.
"Anak saya yang SD itu diadang-adang, tidak boleh keluar kelas. Kemudian, anak saya yang TK, dinaikkan ke atas meja, lalu lampunya dimatikan dan tidak boleh turun. Lalu divideokan, sampai anaknya nangis ketakutan," kata Ivana, ibu korban, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Adu Harta Kekayaan Cawalkot Semarang di Pilkada 2024, Yoyok atau Agustina yang Terkaya?
Informasi yang diterima Ivana, perundungan itu terjadi karena para pelajar SMA menilai anak-anak SD yang ada di komplek sekolah swasta itu sangat mengganggu.
"Katanya, pintunya digedor-gedor, jendelannya dibuat mainan. Tapi, anak-anak saya yang besar baru sekali melakukan jendela dipegang."
"Anak saya yang kecil sama sekali tidak melakukan tapi malah diperlakukan dinaikkan ke atas meja, lampu ruangan dimatikan, dan divideokan," imbuhnya.
"Anak saya sekarang ketakutan. Kalau ke sekolah tidak berani mendekati SMA itu. Padahal, kalau menuju sekolah, harus melewati SMA itu," kata Ivana.
Menurutnya, setelah kejadian itu, pihak sekolah melakukan mediasi dua kali.
Namun, dia belum mengetahui pelaku perundungan kepada kedua anaknya.
Padahal, pihak sekolah menjanjikan akan mempertemukan dengan orangtua pelaku.
"Tapi, tidak ada sama sekali. Saya mengadu ke bidang hukum PSI Kota Semarang dan DP3A Kota Semarang," katanya.
Sementara itu, Ketua PSI Kota Semarang Bangkit Mahanantiyo mengatakan, PSI konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak.
| SPMB Kota Semarang Dibuka Mulai 8 Juni 2026, Ada Tambahan Jalur Prestasi untuk Pendaftaran SMP |
|
|---|
| Sambut MTQ Nasional XXXI 2026, Pemkot Semarang Gandeng ASITA Siapkan Heritage Tour Wisata Religi |
|
|---|
| Penipuan Internasional Bermodus Kisah Cinta Palsu di Sukoharjo Terbongkar: Mantan Artis Jadi Umpan |
|
|---|
| SPMB Kota Semarang Bakal Beri Ruang bagi Pendaftar Luar Kota |
|
|---|
| Ini Syarat SPMB untuk TK, SD, dan SMP Negeri Kabupaten Semarang, Dibuka Online 2-4 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ibu-korban-perundungan-di-sekolah-swasta-di-semarang-mengadu-ke-dp3a-kota-semarang.jpg)