Pilbup Kendal 2024

Dico-Benny Saling Klaim Dapat Rekomendasi Sah dari PKB Maju Pilkada Kendal, Bagaimana Kasusnya?

Dico Ganinduto dan Benny Karnadi saling mengeklaim surat rekomendasi dari PKB untuk mendaftar Pilkada Kendal sah secara aturan.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal setelah ditolak KPU mendaftar sebagai peserta Pilkada Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. Dico mengaku mendapat rekomendasi dari PKB dan rekomendasi itu sah secara aturan. 

Ia menerangkan, seandainya ada surat pembatalan rekomendasi maka pendaftarannya ke KPU Kendal seharusnya tidak diterima.

Ia justru mempertanyakan surat rekomendasi yang diterima Dico dari DPP PKB

Menurutnya, terdapat kejanggalan rekomendasi sehingga KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

"Saya mendaftar ke KPU siang itu juga enggak dipermasalahkan. Bahkan, sehari sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke KPU untuk daftar juga enggak ditolak, proses lancar. Juga sudah di-approve oleh DPP PKB."

"Nah whats wrong? Kenapa saya bisa mendaftar? Saya enggak tau mereka seperti apa, betul nggak seperti pendaftaran di surat itu?" tanya Benny.

Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya sah.

Bahkan, ia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.

"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan. Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mendukung bapaslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai bakal calon yang sah.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico-Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.

"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico-Ali," katanya. (*)

Baca juga: Tusuk Mantan Kekasih saat Bertamu, Pria di Jepalo Pati Kemudian Lukai Diri di Perut dan Leher

Baca juga: Bukan Dipalak Senior, Dokter Aulia Wajib Iuran Rp30 Juta untuk Makan Mahasiswa PPDS saat Residen

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved