Pilbup Kendal 2024
Dico-Benny Saling Klaim Dapat Rekomendasi Sah dari PKB Maju Pilkada Kendal, Bagaimana Kasusnya?
Dico Ganinduto dan Benny Karnadi saling mengeklaim surat rekomendasi dari PKB untuk mendaftar Pilkada Kendal sah secara aturan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi saling mengeklaim mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati.
Mereka juga mengaku, surat rekomendasi yang diterima sah secara aturan.
Surat rekomendasi Benny Karnadi turun lebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.
Sedangkan surat rekomendasi Dico dari DPP PKB turun pada Sabtu (24/8/2024).
Berbekal surat rekomendasi itu, keduanya mendaftar Pilkada Kendal di hari yang sama, Kamis (29/8/2024).
Benny Karnadi yang mendampingi Dyah Kartika Permanasari atau Tika, mendaftar Pilkada Kendal sekitar pukul 10.30 WIB.
Sedangkan Dico Ganinduto mendaftar bersama Ali Nurudin sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Perjuangan Dico Ganinduto Agar Tetap Bisa Nyalon Bupati Kendal, Gugatannya Diproses
Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda.
Hal ini membuat KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali yang mendaftar terakhir.
Alasannya, PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny.
Dico-Ali yang tak terima pemdaftaran mereka ditola mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).
Lantaran gugatan menyangkut dirinya, Benny mengajukan diri sebagai peserta musyawarah terbuka dalam kasus ini ke Bawaslu Kendal.
Benny datang ke Bawaslu Kendal untuk konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang diajukan Dico-Ali.
"Rekomendasi yang saya terima itu keluar tanggal 21 Agustus. Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat."
"Enggak ada itu, enggak ada pembatalan. Kalau pembatalan, otomatis saya sudah terima suratnya kan?" kata Benny ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan
Ia menerangkan, seandainya ada surat pembatalan rekomendasi maka pendaftarannya ke KPU Kendal seharusnya tidak diterima.
Ia justru mempertanyakan surat rekomendasi yang diterima Dico dari DPP PKB.
Menurutnya, terdapat kejanggalan rekomendasi sehingga KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
"Saya mendaftar ke KPU siang itu juga enggak dipermasalahkan. Bahkan, sehari sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke KPU untuk daftar juga enggak ditolak, proses lancar. Juga sudah di-approve oleh DPP PKB."
"Nah whats wrong? Kenapa saya bisa mendaftar? Saya enggak tau mereka seperti apa, betul nggak seperti pendaftaran di surat itu?" tanya Benny.
Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya sah.
Bahkan, ia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.
"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan. Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mendukung bapaslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai bakal calon yang sah.
Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico-Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.
"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico-Ali," katanya. (*)
Baca juga: Tusuk Mantan Kekasih saat Bertamu, Pria di Jepalo Pati Kemudian Lukai Diri di Perut dan Leher
Baca juga: Bukan Dipalak Senior, Dokter Aulia Wajib Iuran Rp30 Juta untuk Makan Mahasiswa PPDS saat Residen
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.