Pilkada 2024

Kawal Putusan MK, HMI Purwokerto Datangi KPU Banyumas. Serahkan 9 Poin Tuntutan

HMI Purwokerto mendatangi kantor KPU Banyumas dalam rangka mengawal putusan MK dalam Pilkada 2024, Senin (26/8/2024).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwokerto menyerahkan tuntutan dalam upaya mengawal putusan MK ke kantor KPU Banyumas, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwokerto mendatangi kantor KPU Banyumas dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024, Senin (26/8/2024). 

Mereka meminta KPU menjalankan putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Koordinator HMI Purwokerto Ilham mengatakan, ada sembilan tuntutan yang disampaikan kepada KPU Banyumas.

Tuntutan itu disarikan dari tuntutan PB HMI Pusat yang ditujukan kepada KPU dan KPU daerah.

"Kami meminta, KPU melaksanakan putusan MK dan meminta KPU daerah tidak meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat sesuai putusan MK," kata Ilham.

Baca juga: Sepakat Tak Berkhianat, Sadewo Terima Dukungan PKS di Pilkada Banyumas

Berikut sembilan poin yang disampaikan HMI Purwokerto ke KPU Banyumas: 

  1. Bahwa KPU RI akan merevisi syarat batas usia pada calon kepala daerah dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024. Dan tidak akan menggunakan 23P/HUM/2024 sebagai pertimbangan.
  2. Menyatakan sikap kepada masyarakat luas terkait konsistensinya berpegang teguh dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 bahwa syarat bagi seseorang yang mendaftar menjadi Bupati/Walikota maka usianya sudah 25 Tahun. 
    Syarat tersebut berlaku ketika dihitung sejak calon kepala daerah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU bukan saat pelantikan.
  3. Seluruh KPU Daerah akan melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 meskipun DPR RI melakukan RUU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
  4. Seluruh KPU Daerah tidak akan meloloskan calon kepala daera yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
  5. Membuat peraturan KPU RI dengan merujuk dan tunduk pada putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
  6. Seluruh KPU Daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
  7. Membuat peraturan KPU RI sebagaimana amanat putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, paling lambat Senin, 26 Agustus 2024.
  8. Bahwa apabila KPU RI tidak melaksanakan poin-poin pada nota kesepakatan ini maka, Ketua KPU RI dan seluruh Komisioner KPU RI bersedia mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Komisioner KPU RI.
  9. Melaksanakan seluruh poin-poin dalam nota kesepakatan dan apabila KPU RI tidak melaksanakan seluruh nota kesepakatan ini, maka KPU RI menerima segala proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Hingga Malam, Massa Bubar setelah Disemprot Water Cannon

Sementara itu, Ketua KPU Rofingatun Khasanah mengucapkan terima kasih atas kedatangan HMI Purwokerto.

"Perjuangan mahasiswa sudah dinyatakan menang."

"Ini kami maknai sebagai support moril untuk menyukseskan dan bagian dari partisipasi memantau pilkada."

"HMI juga punya tanggung jawab dalam pilkada, ada lembaga pemantau pilkada, bisa mengajukan diri sebagai pelapor dalam sengketa pilkada," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Rofingatun menegaskan, KPU bakal melaksanakan putusan MK.

Hari ini, KPU juga menyelenggarakan simulasi pendaftaran cabup dan cawabup di kantor KPU Banyumas sebagai persiapan pembukaan pendaftaran mulai besok, Selasa (27/8/2024). (*)

Baca juga: Dapat Bisikan, Perempuan Cepu Masuk Sumur di Belakang SMPN 4 Blora. 3 Hari Baru Ditemukan

Baca juga: Resmi! Eks-Kapolda Lawan Eks-Panglima TNI di Pilgub Jateng 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved