Berita Jateng
Mahasiswi IAIN Dilecehkan Saat Magang di Pengadilan Agama Kudus, Mengapa Belum Lapor Polisi?
Buntut dari kelakuannya pun juga membuat dirinya diputus mitra oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sudah beberapa hari terhitung mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Kudus, melibatkan tiga mahasiswi dari Institut Agama Islam Negeri Kabupaten Kudus, menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga korban yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam itu mengalami dugaan pelecehan seksual oleh oknum S mediator non hakim.
Buntut dari kelakuannya pun juga membuat dirinya diputus mitra oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kudus.
Baca juga: Sosok Bugar Wijiseno yang Dapat Rekomendasi PDIP di Pilkada Banjarnegara
Namun, hingga kini pihak dari ketiga korban tersebut masih belum membuat laporan kepada Polres Kudus selaku pihak yang dirugikan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin yang mengatakan hingga kini masih belum ada pihak dari korban yang melaporkan.
"Masih belum ada (laporan)," jelasnya melalui pesan singkat saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (22/8/2024).
"Kami imbau kalau merasa jadi korban, yang dirugikan silakan membuat laporan ke kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Mathew Baker Gabung Latihan Timnas U-17 di Bali, Ambisi Bawa Indonesia ke Piala Dunia
Sementara itu, Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Kudus, Arif Lukman Hakim, menjelaskan alasan pihaknya tak segera melakukan pelaporan.
"Belum, kami masih melakukan pendalaman oleh ahli hukum," katanya. (Rad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.