Polemik Revisi UU Pilkada

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada di Tengah Aksi Demo

Pengesahan revisi UU Pilkada ditunda di tengah aksi demo masyarakat terkait penolakan isi revisi tersebut.

|
Editor: rika irawati
Kompas.com/Shela Octavia
Massa dari aktivis 1998 dan akademisi menggelar demo mengawal putusan MK di depan gedung MK, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024), ditunda di tengah aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang memutuskan menunda rapat paripurna karena peserta sidang tak memenuhi kuorum.

Menurut catatannya, sidang paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Padahal, dalam rapat Badan Legislasi, Rabu (21/8/2024), delapan dari sembilan parpol menyetujui UU Pilkada direvisi meski hanya separo mengakomodir putusan MK.

Delapan parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat. 

Hanya Partai PDIP yang menolak isi revisi UU Pilkada tersebut.

Aksi Demo di DPR dan MK

Pengesahan revisi UU Pilkada memicu kemarahan elemen masyarakat.

Pasalnya, revisi yang dilakukan kilat oleh DPR tak mengakomodir putusan MK sebagai lembaga konstitusi.

Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada

Massa yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada di antaranya datang dari mahasiswa dan Partai Buruh yang menggeruduk DPR RI, hari ini.

Demo juga digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) oleh aktivis 1998 dan akademisi.

Aksi digelar untuk mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada. 

"Selamatkan demokrasi. Selamatkan Konstitusi. Turunkan Jokowi," pekik aktivis saat berjalan dari arah Gedung RRI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Dikutip dari Kompas.com, massa datang ke MK sambil membawa sejumlah spanduk dan banner. 

Beberapa di antaranya bertuliskan "MK itu Solusi Jangan Lu Lagi Lu Lagi", "#Save MK Jangan Begal Konstitusi", "Demokrasi di Titik Nadir". 

Lalu, ada juga, banner ukuran besar bertuliskan "Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia", "Baleg DPR Pembangkang Konstitusi", "Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan Mk". 

Dalam aksi ini, sejumlah tokoh hadir untuk memberikan orasi. 

Baca juga: DPR Akali Putusan MK: Pelonggaran Threshold Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen

Di antaranya, Guru besar filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno; Pendiri SMRC, Saiful Mujani; Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti. 

Ada pula mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid; Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti; Analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti; dan masih banyak lagi. 

Selain di DPR RI dan MK, demo juga digelar di Istana Negara. 

Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024). 

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. (Tribunnews/Igman Ibrahim, Kompas.com/Shela Octavia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS DPR Putuskan Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada.

Baca juga: Kantongi Rekomendasi Parpol, Ahmad Luthfi Sowan Gus Mus Minta Doa Restu Maju Pilgub Jateng 2024

Baca juga: Pengakuan Ayah di Mejasem Pekalongan Bunuh Bayi 2 Tahun: Cekik Leher Gara-gara Anak Rewel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved