Berita Jateng

Mudah, Begini Cara Sewa Aset Pemkot Semarang Melalui E-Sewa

inovasi terbaru dalam pelayanan publik, yaitu fitur e-SEWA Barang Milik Daerah (BMD) yang terintegrasi dengan situs web PPID Kota Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
Aktivitas beberapa orang di areal Gedung Balai Kota Semarang, Jumat (6/8/2021) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, termasuk dengan membangun pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-government.

 

Belum lama ini, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, Pemerintah Kota Semarang memperkenalkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik, yaitu fitur e-SEWA Barang Milik Daerah (BMD) yang terintegrasi dengan situs web PPID Kota Semarang.


E-sewa BMD merupakan inovasi pelayanan publik yang memungkinkan warga untuk menyewa aset barang milik daerah secara online. Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang aset-aset idle atau kosong yang tersedia di Kota Semarang.


Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih menuturkan, E-Sewa BMD memanfaatkan teknologi Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan visibilitas pencarian di google, sehingga masyarakat dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Banyumas: Penentuan Kelulusan dan Syarat


“Jadi, ketika masyarakat mengetik ‘sewa aset kota Semarang’, sistem informasi E-Sewa BMD berada di posisi teratas pencarian google sehingga masyarakat dapat dengan mudah menemukan informasi daftar sewa aset Pemerintah Kota Semarang,” terang Tuning, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024). 


Senada dengan Tuning, Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi mengungkapkan, keberadaan E-Sewa diharapkan bisa meminimalisir penyimpangan-penyimpangan dalam pemanfaatan aset milik Pemkot Semarang.


“Melalui E-Sewa, seluruh proses sewa dipantau secara real-time dan tercatat dengan baik dalam sistem, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dengan transaksi yang tercatat jelas agar memudahkan proses audit dan evaluasi,” tutur Sumardi.


Sumardi menambahkan, melalui pencatatan yang baik oleh sistem, maka pendapatan dari sewa aset akan lebih terukur dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto memaparkan, Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memastikan keamanan dan kelancaran sistem melalui penggunaan standar keamanan tinggi, pengamanan data, pemantauan kontinu, serta sosialisasi kepada pengguna. 


"Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan E-Sewa BMD," kata Soenarto.

Baca juga: Fadia-Sukirman Daftar Pilkada Kabupaten Pekalongan 28 Agustus 2024, Jadi Lawan Kotak Kosong?


“Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang mengajak semua elemen untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan layanan ini demi kemajuan bersama,” ujar Soenarto.


Masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini dengan mengakses https://direktori.ppid.semarangkota.go.id/cat/aset-tanah-bangunan/ untuk melihat aset-aset idle daerah Kota Semarang yang dapat disewa kemudian melakukan reservasi melalui http://smg.city/sewaasetsmg untuk melanjutkan proses sewa. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Buku Panduan Layanan Informasi: https://smg.city/ppidadmin. (eyf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved