Berita Banyumas

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Terulang, Daop 5 Purwokerto Minta Warga Dahulukan KA

Sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang terus digalakkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto saat melaksanakan sosialisasikan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL) di JPL 363A Tanjung, Jalan Veteran petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Stasiun Notog, Jumat (16/8/2024). 

"Sudah ada tujuh korban kecelakaan di perlintasan akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang."

"Dari 7 orang tersebut, 5 orang meregang nyawa," katanya. 

Baca juga: Banyumas Raih 2 Emas 1 Perak dan 4 Perunggu Pada Ajang Peparpeda Jateng

Selanjutnya, Yudhi juga mengingatkan sepanjang jalur KA adalah area yang sangat berbahaya.

Masyarakat sekitar jalur kereta diimbau berhati-hati karena sepanjang tahun 2024 ini masih terdapat 26 kecelakaan tertemper kereta. 

Dalam sosialisasi ini, KAI Daop 5 Purwokerto meminta para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang selalu berhati-hati dan waspada. 

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan yang ada.

Yudhi mengatakan, warga wajib Berteman yang merupakan akronim dari berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan, saat melintas di perlintasan.

Warga juga diminta tidak membuat atau membangun perlintasan-perlintasan liar. 

Baca juga: Sampai Juni 2024 Transaksi Qris se-Eks Karesidenan Banyumas Rp1,127 Triliun, Separuhnya di Banyumas

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya, kata dia, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.

Pasal tersebut berbunyi: penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Pasal 124 menyatakan: pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (*)

Baca juga: Viral, TKW Dubai Robohkan Rumah Suami Siri di Pati. Ditinggal Nikah setelah Kirim Uang Rp250 Juta

Baca juga: Geram Jateng Minta KPU Gelar Tes Urine Calon Kepala Daerah: Hasil Dipublikasikan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved