Berita Wonosobo
Tak Terima Ditahan, Warga Gondang Gugat Polres Wonosobo. Ini Duduk Perkaranya
Seorang warga Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mempraperadilankan Polres Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang warga Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mempraperadilankan Polres Wonosobo.
Langkah hukum ini ditempuh warga bernama Masrut Dwi Putra itu karena tak terima ditangkap bersama sang ibu dalam kasus pidana kerja sama bisnis properti dengan rekan kerja.
Kuasa Hukum Masrut, Giovani Sawolfarm menjelaskan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.
Sementara, dalam kasus pidana kerja sama bisnis, baik kliennya maupun teman kerja, saling melaporkan ke polisi.
Namun, pada akhir Juli 2024 lalu, kliennya ditangkap atas kasus pidana yang dilaporkan.
"Kami menyesalkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada klien kami. Karena, seharusnya, penangkapan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perkara itu selesai dan ada putusan dalam persidangan,” terangnya, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Berharap Kadernya Musuh Kotak Kosong di Pilkada Wonosobo, PDIP Terus Komunikasi dengan Parpol Lain
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula saat kliennya memiliki masalah bisnis dengan rekan kerja.
Karena dianggap belum ada titik temu, kedua pihak saling lapor masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Tetapi, pihak kepolisian memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada klien kami yang seharusnya itu belum boleh dilakukan," ucapnya.
Sidang gugatan tersebut dilakukan pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo pada Rabu (7/8/2024) lalu.
Hingga saat ini, proses sidang praperadilan masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (9/8/2024), pihaknya menghadirkan saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Saksi ahli tersebut diminta menjelaskan mekanisme penangkapan yang benar secara undang-undang yang berlaku.
"Kami sudah hadirkan saksi ahli dalam perkara ini dan menurut pandangannya soal kasus ini, harus ditangguhkan terlebih dahulu (penahanan)," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni membenarkan pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan di PN Wonosobo.
PSIW Tak Bingung Lagi Cari Markas, Stadion Pancasila Wonosobo Berkapasitas 15 Ribu Penonton |
![]() |
---|
Stadion Pancasila Wonosobo Bakal Dilengkapi Lapangan Basket Hingga Menembak, Rampung Total 2027 |
![]() |
---|
Duta Genre Wonosobo 2025 Sudah Terpilih, Apa Tugasnya? |
![]() |
---|
Jalan Alternatif ke Dieng via Watumalang Wonosobo Longsor, Separuh Jalan Hilang |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI Kodim Wonosobo Disegel Satpol PP: Izin Usaha untuk Pondok Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.