Berita Jateng

Sekda Jateng: Pejabat Pemerintah Jangan Antikritik

Sehingga para aparatur sipil negara (ASN) harus dapat melayani dengan baik, ikhlas, cepat, mudah, dan tuntas.

ist/dok pemprov jateng
Sekda Jateng, Sumarno saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor Setda Jateng, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta jajaran di lingkungan pemerintahannya untuk tidak antikritik.

Dengan begitu, performa pelayanan publik semakin maksimal.

"Kita harus bersyukur dan berterima kasih ada saran dan kritik," katanya saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor Setda Jateng, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Ombudsman Jateng Masih Terima Aduan Soal Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah, Terbanyak di SMP

sekda jateng sumarno membuka acara forum konsultasi publik
Sekda Jateng, Sumarno saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor Setda Jateng, Rabu (7/8/2024).

Di era keterbukaan saat ini, kata dia, kinerja pemerintah maupun pelayanan publik pemerintah dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh publik.

Sehingga para aparatur sipil negara (ASN) harus dapat melayani dengan baik, ikhlas, cepat, mudah, dan tuntas.

Sumarno menegaskan, ASN harus memposisikan diri sebagai abdinya masyarakat yang mempunyai kewajiban melayani dengan prima.

Sumarno berharap, dalam kegiatan FKP yang dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jateng dan stakeholder ini, ada masukan maupun kritik dalam kinerja pemerintah, agar semua berjalan sesuai jalur atau tidak terjadi pelanggaran.

Baca juga: Nagamas Permudah OPD Pemprov Jateng Sosialisasikan Program ke Masyarakat

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Tri Lindawati mengatakan, penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Dikatakan dia, layanan pengaduan harus dimiliki dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Tri Lindawati menegaskan, penyelenggara pelayanan publik harus menerima setiap pengaduan, meskipun aduan yang disampaikan bukan kewenangannya.

"Ini sebagai bentuk pelayanan yang prima, sehingga apabila ada telepon atau pesan aduan masuk harus diterima, ditanggapi kemudian diinformasikan kepada pihak yang berwenang," tandasnya. (*)

Baca juga: Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Pemprov Jateng Terima Dua Penghargaan Bapanas Award

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved