Pemerintah Harus Gercep Siapkan Regulasi Minyak Jelantah bila Tak Ingin Kegiatan Pasar Terhambat

Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi seputar pemakaian minyak jelantah. Jika tidak diatur, maka akan segera terjadi kegagalan pasar

Editor: Rustam Aji
HANDOUT/tribunnews
BAHAS JELANTAH - Diskusi peluncuran naskah akademis tata kelola dan tata niaga minyak jelantah di Jakarta pada Senin (5/8//2024). 


Hadir sebagai pemantik diskusi adalah Sora Lokita, Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim & Kawasan Perbatasan Kemenko Maritim & Investasi serta Andri Gunawan Wibisana, Direktur Pusat Kajian yang juga merupakan Guru Besar FHUI.

Naskah akademik yang telah disusun oleh Traction Energy Asia bersama pusat kajian sejak 2023, didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Traction Energy Asia pada tahun 2022.

Dalam studi tersebut, ditemukan ada potensi minyak jelantah yang ditemukan di 5 kota besar Jawa dan Bali, di antaranya 34.164,84 kiloliter/tahun di sektor rumah tangga dan 18.115,68 kiloliter/tahun di sektor usaha mikro.

Hasil penelitian ini juga menemukan bahwa, 71,88 persen rumah tangga dan 58,08 persen pegiat usaha mikro menyetujui adanya pengumpulan minyak jelantah.

Sehingga selain potensi bahan baku, minyak jelantah juga berpotensi memberi keuntungan ekonomi.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan naskah akademik secara simbolis kepada Kemenko Marves, yang diwakili oleh Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan, Sora Lokita. (Dodi Esvandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi Minyak Jelantah, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/08/05/pemerintah-diminta-segera-siapkan-regulasi-minyak-jelantah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved