Berita Viral
Viral, Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Pemotor Hingga Tewas. Positif Narkoba dan Alkohol
Seorang mahasiswi di Pekanbaru menabrak pemotor hingga tewas saat pulang dugem dan dalam pengaruh alkohol serta narkoba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKANBARU - Seorang mahasiswi di Pekanbaru menabrak pengendara motor hingga tewas, saat perjalanan pulang dari dunia gemerlap (dugem), Sabtu (3/8/2024) pagi.
Kejadian ini pun viral setelah video dan cerita kejadian diunggah akun media sosial Instagram @kabarpekanbaru.
Informasi yang didapat, korban bernama Renti Marningsih (46).
Sementara, penabrak berinisial Marisa Putri (21). Saat kejadian, Marisa mengendarai mobil.
Kecelakaan sekitar pukul 05.45 WIB itu terjadi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kecelakaan pagi ini (3/8/2024) di depan Hotel Sabrina Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Yang ditabrak ibu-ibu jualan sayur, yang nabrak cewek masih muda. Korban MD di tempat," tulis unggahan tersebut menyertai video yang dibagikan.
Baca juga: Mahasiswi di Yogya Tewas Kecelakaan saat Hindari Klitih. Vespa yang Ditumpangi Tabrak Pembatas Jalan
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa membenarkan kecelakaan tersebut.
Alvin mengatakan, saat kejadian, Marisa yang mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi (nopol) BM 1959 FJ menabrak Renti yang mengendarai motor Yamaha Vega ZR nopol BM 4697 JZ, dari belakang.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Alvin, Sabtu, dikutip dari Tribunpelanbaru.com.
Alvin mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa melaju di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Sementara, kedua kendaraan sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
Dalam Pengaruh Alkohol
Dihadirkan saat konferensi pers, Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.
Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Baca juga: Driver Ojek Online di Semarang Tewas saat Antar Penumpang, Motor yang Dikendarai Tabrak Truk Parkir
Mahasiswi semester 3 jurusan Psikologi kamous swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Berdasarkan hasil tes urine, Marisa positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini sudah tayan di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang".
Baca juga: Satu-satunya Medali Bulutangkis di Olimpiade 2024 Paris Didapat Tanpa Tanding, PBSI Diminta Berbenah
Baca juga: BPBD Jepara Siapkan 30 Ribu Liter Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan, Warga Bisa Langsung Order
Viral, Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu Karanganyar. Begini Kata Pengunggah |
![]() |
---|
Viral Pembunuhan ODGJ Kendal Ditonton 22 Ribu Kali, Warganet Peringatkan Para Intel Lebih Waspada |
![]() |
---|
FAKTA Polisi Tilang Deretan Motor di Tempat Parkir Pabrik di Brebes, 15 Menit 116 Motor Ditilang |
![]() |
---|
Video Wali Murid yang Minta Denda akhirnya Minta Maaf ke Guru Madin di Demak, Uang Diikhlaskan |
![]() |
---|
Viral Guru Ngaji di Demak Diminta Tandatangai Denda Rp 25 Juta, Netizen Galang Donasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.