Berita Purbalingga

Polisi Datangi SMK di Bobotsari Purbalingga, Sita 24 Motor Berknalpot Brong

Penyitaan sepeda motor dilakukan saat polisi melakukan pengecekan di tempat parkir sekolah tingkat SMK di wilayah Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

ist/dok polres purbalingga
Polisi saat menyita 24 sepeda motor yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan atau brong di tempat parkir sekolah tingkat SMK di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi menyita 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor tersebut milik siswa SMK di Bobotsari, Purbalingga.

Penyitaan sepeda motor dilakukan saat polisi melakukan pengecekan di tempat parkir sekolah tingkat SMK di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto mengatakan, pihaknya menggandeng sekolah dan Satpol PP melakukan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di lingkungan sekolah.

Baca juga: Apes. Niat Ikut Konvoi, Puluhan Pemotor Semarang Terjaring Razia Knalpot Brong. Dorong Motor 2,1 Km

Polisi saat menyita 24 sepeda motor yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan atau brong di tempat parkir sekolah tingkat SMK di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (1/8/2024).
Polisi saat menyita 24 sepeda motor yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan atau brong di tempat parkir sekolah tingkat SMK di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (1/8/2024). (ist/dok polres purbalingga)

Kegiatan dilaksanakan setelah ada laporan masyarakat atas banyaknya siswa sekolah menggunakan knalpot yang membuat bising.

"Hasil pengecekan ditemukan 24 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Disampaikan bahwa sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan kemudian dibawa ke Polsek Bobotsari

Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan.

Baca juga: Polresta Banyumas Blusukan ke Sekolah, Bukan Razia Knalpot Brong, Tapi Bagikan Stiker

"Kami amankan sepeda motor ke Polsek Bobotsari

Siswa kami lakukan langkah pembinaan, knalpot sepeda motor agar diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Para orang tua siswa yang melanggar juga dihadirkan. 

Kemudian, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong

Karena penggunaan knalpot tersebut menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek menambahkan, akan terus melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas knalpot brong di sekolah-sekolah lainnya. 

Dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas. (*)

Baca juga: Di Semarang, 848 Knalpot Brong Jadi Rp4,6 Juta, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved